Beranda Daerah Hiswana Migas DPC Bogor Raya.Pastikan Tolak Aksi Mogok Kerja Setelah disahkannya UU...

Hiswana Migas DPC Bogor Raya.Pastikan Tolak Aksi Mogok Kerja Setelah disahkannya UU Cipta Kerja

BOGOR – Setelah diwarnai sejumlah kontroversi dan penolakan serta aksi mogok kerja, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). UU tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berlaku mulai tanggal diundangkan.

Meskipun UU Cipta Kerja telah disahkan, Hiswana Migas DPC Bogor tidak akan melakukan aksi mogok kerja dan memastikan akan tetap mendistribusikan BBM dan Gas elpiji baik subsidi maupun non susbisidi dengan menerapkan protokol kesehatan, mengingat saat ini masih terjadi pandemik covid-19.

Baca Juga :  Operasi Petir: Penangkapan Epik Sembilan Penambang Emas Nakal oleh Tim Patroli Antam

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Hiswana Migas Bogor Raya, Asep Erry Junaedi, S.E, Selasa (10/11)

Selain itu ia menambahkan Hiswana Migas DPC Bogor bekerjasama dengan PT. Pertamina serta Pemda setempat akan menjaga stok gas elpiji dan BBM untuk wilayah Bogor agar tidak terjadi kelangkaan dimasyarakat.

Asep Erry juga menghimbau kepada seluruh pengusaha migas Bogor beserta karyawannya agar tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemik covid-19 serta tidak mudah terprovokasi oleh adanya penyebaran  berita hoax yang belum jelas kebenarannya yang dapat  menyebabkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga :  Reformasi Kesehatan 2025: Segini Harga Iyuran Sistem BPJS Kesehatan

Data :
Pengusaha migas yang tergabung dalam Hiswana Migas DPC Bogor sebanyak sekitar 301 pengusaha dengan total sekitar 4.000an karyawan.

Hiswana migas DPC Bogor1 menyalurkan gas elpiji subsidi rata-rata sebanyak 5.564.500 tabung/bulan.

SPBU yang beroperasi di wilayah Bogor  sebanyak 134 SPBU

(Seno)

Artikulli paraprakAw Tebar Masker Gratis Di Dramaga
Artikulli tjetërSaat Berjualan, Warga Ciampea Tewas Ditengah Kerumunan Kepulangan HRS