Beranda Daerah Pengusaha Pengurus Izin Jadi Saksi, Bagaimana Kronologi Kasus OTT DPKPP Versinya?

Pengusaha Pengurus Izin Jadi Saksi, Bagaimana Kronologi Kasus OTT DPKPP Versinya?

BOGOR – Perkembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negri Tipikor Bandung yang dipimpin Hakim Ketua Rifadu SH. MH.

Memasuki bulan ke sembilan pasca OTT tersebut. Dalam sidang yang di gelar pada Jumat (6/11) diperiksa sebagai saksi yaitu pria berinisial FS alias Kiki yang merupakan seorang suami dari pemilik perusahaan yang sedang mengurus izin bangunan RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua, terlihat memberikan keterangannya lewat aplikasi teleconfrence Zoom mengingat status nya kini adalah narapidana LP Pondok Rajeg di kasus yang berbeda.

“Bermula di tahun 2018 saat saya menyelesaikan pengurusan izin lokasi mulai dari RT/ RW, Warga juga Kelurahan, maka dimulailah pembangunan ruko disana sambil kami urus IPPT nya, akan tetapi di tengah perjalanan bangunan kami di segel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor karena IMB nya belum jadi, saya coba hubungi direktur perusahaan, Soleh dan staff saya Sony Priyadi untuk mempertanyakan hal ini, ternyata di dapati masalah belum adanya RKB dan PDRT yang wewenangnya di DPKPP karena bangunan saya lebih dari 12m tingginya, saya perintahkan Sony coba cari tahu berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus izin bangunan ini sampai selesai,” ungkap saksi di awal ceritanya terkait bangunan calon hotel di Cisarua.

Lanjut FS menyampaikan, bahwa setelah Soleh dan Sony mencoba cari tahu terkait biaya pengurusan PDRT dua lokasi di Cibungbulang dan di Cisarua dirinya mendapat informasi bahwa biayanya sangat mahal mencapai 1M untuk dua lokasi.

“Disitu saya mulai berfikir bahwa sangat mahal biayanya dan saat itu kondisi keuangan saya sedang tidak bagus, maka saya putuskan untuk bagaimana saya cari cara masuk ke DPKPP agar bisa dapat harga lebih murah, saya coba hubungi rekan saya yang biasa bermitra dengan saya saat saya butuh reklame sejak tahun 2014 yang kebetulan saat itu dinas di DPKPP, pria berinisial AB dan akhirnya dia mau bantu dan janji nemuin saya dengan salah satu atasannya bernama Iryanto,” ucap FS.

Masih kata FS melanjutkan, saat bertemu Iryanto dan mendapat saran bagaimana caranya mengurus izin dan mulai lebih intens berkomunikasi dengan AB terkait hal ini agar bisa segera selesai izin bangunannya.

“Iya sekitar bulan Juli saya lupa tanggalnya, saya diajak AB bertemu pa Iryanto yang saat itu berposisi sebagai Kabid KWP diruangannya dan mengutarakan maksud saya untuk meminta bantuan agar dipermudah dalam mengurus izin bangunan saya dengan biaya yang ringan, akan tetapi pak IR (panggilan akrab Iryanto-red) tidak membicarakan biaya akan tetapi memberikan saran kepada saya untuk mencari konsultan sendiri agar biaya bisa ditekan dan segera lengkapi persyaratan pengajuan serta masukkan berkas pengajuan ke loket,” katanya.

Beberapa hari setelah bertemu Iryanto, FS mengaku, mendapat telepon dari AB yang mempertanyakan untuk bisa dibantu urus izin ini berapa kemampuan dana yang dimiliki FS, hingga intens terus berkomunikasi dan terjadilah penyerahan uang dalam dua tahap.

“AB telpon saya, ki lu punya anggaran berapa? Saya jawab ada neh Rp 200 juta mah buat dua berkas itu, bisa gak kira-kira? AB menjawab oke saya bantu ki, tapi kalau bisa kamu ada gak separuh nya dulu mau saya kasih ke pak IR, kira-kira begitu lah ketika saya telponan awal dengan AB terkait uang yang saya siapkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Diisukan Akan Berpasangan Dengan Elly Rahmat Yasin : Jaro Ade Beri Pesan Menohok

Ke esokan harinya pada 15-Juli- 2019 kata FS mengatakan, bahwa ia memenuhi permintaan AB dengan membawa uang tapi setelah dihitung hanya ada Rp. 95 juta yang dihitung bersama Sony dan Sopirnya, kemudian janjian lah mereka dengan AB di parkiran DPKPP membawa uang tersebut ke ruangan Iryanto.

“Saya siapkan uang permintaan AB tapi pas saya hitung bersama sopir dan staff saya, Sony Cuma ada Rp. 95 juta, lalu datang AB menghampiri mobil saya dan saya bilang cuma ada 95 neh, kata AB tidak apa-apa lah ki, gampang nanti sisanya, saya bilang ya udah ntar yang sisanya di trasnfer saja ya dan saya transfer esok harinya, lalu uang Rp 95 juta itu kita masukkan ke dalam kotak dus bekas obat dan dibawa oleh AB ke lantai 1 menuju ruangan pak Iryanto dan saya ikut dari belakang, saya hanya sampai di meja-meja staff pak Iryanto dan bertemu FA (Staff Teknis KWP) ngobrol sebentar kira-kira 5 menit trus saya pulang, gak lihat lagi AB yang menurut saya masih di dalam ruangan pak Ir,” jelasnya.

Ketika Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Bara JP yang dipimpin Dinalara Butarbutar mempertanyakan, apakah saksi melihat saat penyerahan uang tersebut saksi pun menjawab tidak, dan apakah saksi yakin uang itu dibawa menggunakan dus berbentuk kotak bekas obat, saksi pun menjawab yakin karena dia sendiri yang memasukkan, padahal sesuai keterangan yang didapat dari AB saat bersaksi dipersidangan sebelumnya, AB membawa uang ke ruangan IR dengan menggunakan goodie bag yang dilapisi kertas koran dulu sebelum diisi uang.

“Tiga hari setelah uang diserahkan ke AB, kami di undang sidang bersama team teknis DPKPP dan banyak sekali syarat dan kekurangan terutama teknis dan gambar design yang harus dirubah oleh konsultan, hari demi hari hingga kita mendapat undangan 4 kali dan saya anggap ini agak aneh, biasanya kalau sudah bayar tuh kita tinggal duduk manis saja menunggu hasilnya, inimah saya sampai bergadang selesaikan gambar tetap aja izin gak keluar, makanya saya hubungi AB untuk temuin saya ke pa IR saya mau tahu kenapa bisa begini, tapi tidak pernah lagi di bawa ke pa IR sama AB, bahkan pernah saya sudah di DPKPP dan nunggu di tangga darurat lama ternyata ga ketemu juga dengan pa IR,” Lanjut FS dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Bandung.

“Sampailah di medio Agustus 2019, sekitar tanggal 22-23 ketika saya dihubungi AB untuk segera menyiapkan sisa uang yang 100jt karena katanya berkas udah siap di tanda tangani, maka karena saya sedang ada urusan lain saya suruh staff saya untuk selesaikan pembayaran dan diajak ketemuan oleh AB dan FA di salah satu Mall di Cibinong, dan terjadilah transaksi tersebut dengan laporan ke saya berupa bukti kuitansi yang ditandatangani FA sebesar 100jt,” ujar Saksi.

Baca Juga :  Desa Curug Sambut Panen Perdana Jagung Hibrida C 21 Dalam Upaya Ketahanan Pangan : Ini Kata Babinsa Sertu Rusman

Setelah itu saksi mulai memiliki masalah internal dan dirinya dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan, sejak itu saksi tidak lagi mengetahui proses RKB dan PDRT tersebut, hanya sekedar dapat laporan dari Staffnya, Sony.

“Sony pernah telpon saya dan bilang bahwa izin belum keluar juga, hingga dia minta ke AB untuk bertemu pa IR, dan versi Sony saya mendengar ada bahasa bahwa pa IR meminta jatah untuk anak-anak tuh kasihan, tapi Sony menyimpulkan untuk membawa saja 50jt ke DPKPP untuk memenuhi permintaan itu, akan tetapi karena saat itu saya juga dalam masalah, hingga saya belum bisa berikan uang itu kepada Sony untuk diserahkan ke DPKPP karena tanggal 29 Februari 2020 saya di tangkap Polisi di Malang dan langsung di bawa ke Bogor dan ditahan di Polres Bogor,” Cerita saksi yang merupakan pengusaha di bidang kesehatan tersebut.

Terkait kasus OTT DPKPP tanggal 3 Maret 2020, sebenarnya FS tidak banyak tahu hanya saja dia pernah mendengar cerita ini dari Sony dan dia juga ikut di mintai keterangan tanggal 2 Maret 2020 sebelum OTT ke esokan harinya.

“Sebetulnya untuk OTT nya saya tidak tahu, hanya dengar dari Sony saat ngobrol di tahanan, tapi saya pernah dipanggil bersama Sony ke ruangan Kasat Reskrim tanggal 2 Maret 2020, disana saya suruh menceritakan hal yang saya tahu, saya ceritakanlah hingga saya ingat kasat berucap kepada saya, tolong bantu kami dalam membuka kasus perizinan ini atau kalau tidak masih ada 9 kasus kamu yang lain akan kami naikkan, maka ya saat itu saya ceritakanlah tapi saat itu saya pun tidak tahu bahwa OTT tersebut targetnya Iryanto”. Terang FS.

“Saya saat itu juga bersama Sony di ruang kasat reskrim, menurut penuturan Sony saat OTT dia di bon dan ditangguhkan sementara penahanannya dan dijanjikan akan dibebaskan kalau berhasil jalanin misi ini, yaitu memberikan uang 50jt ke Iryanto, maka berangkatlah dia bersama-sama anggota Polres Bogor beberapa mobil ke DPKPP dan dia coba bagaimana caranya bisa masuk ke ruangan Iryanto dan memberikan uang 50jt yang menurut pengakuannya di kasih oleh salah satu orang perusahaan yang ikut saat itu, dan setelah ngasih uang ke Iryanto kembali lagi Sony di masukkan ke LP, padahal katanya akan dibebaskan”.

Ada moment mengharukan saat saksi FS bercerita pertemuannya dengan Iryanto di tahanan Polres Bogor, karena dia coba ceritakan kejadian ini semua kepada mantan sekdis tersebut dan meminta maaf karena pada akhirnya melibatkan banyak orang dalam masalahnya.

“Saya pernah bertemu pa Iryanto di tahanan Polres Bogor dan saya sudah bercerita semua kepadanya hingga saya juga minta maaf kepadanya karena sudah merepotkan beliau hingga harus masuk penjara kaya gini, saya yakin kok saya bisa nilai pribadi pa IR karena saya ketemu awal tidak bicara uang dan prosedur yang saya jalani saat urus izin tersebut normatif dan normal saja tanpa seperti ada intervensi, maka saya pun yakin ada orang-orang yang mencatut dan membawa bawa nama Iryanto untuk kepentingan pribadinya,” pungkas FS sambil menitikkan air mata.

(Tim)

Artikulli paraprakTIM SAR Gabungan Temukan Nelayan yang Terjatuh di Perairan Pantai Jayanti dalam Keadaan Meninggal Dunia
Artikulli tjetërMengabdi Untuk Masyarakat, Yanuar Lesmana (H.Batak) Maju di Pilkades Sadeng