Beranda Daerah Saksi di Sidang Kasus OTT DPKPP : Nama Iryanto Dicatut Dalam Kasus...

Saksi di Sidang Kasus OTT DPKPP : Nama Iryanto Dicatut Dalam Kasus Ini

BOGOR – Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang menjadikan mantan Sekretarisnya, Iryanto sebagai terdakwa dalam kasus ini kembali di sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Jum’at (6/11) dengan agenda memeriksa saksi kunci yang merupakan suami dari pemilik perusahaan yang sedang mengurus izin pembangunan RS Cibungbulang dan Hotel di Cisarua, inisial (FS) yang saat ini statusnya sudah inkrah dalam kasus pidana lain berupa pemalsuan dokumen.

Pemeriksaan saksi melalui aplikasi online Zoom, karena status saksi yang sudah menjadi tahanan dan tidak mendapat izin dari pihak LP Pondok Rajeg karena Covid-19 berlangsung dramatis dan menghadirkan kesaksian yang mengejutkan terkait OTT DPKPP.

Dalam pertanyaannya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Yusie, mempertanyakan kronologi bagaimana saksi bisa bertemu dengan terdakwa dan ada keperluan apa kesana, selanjutnya saksi menjawab karena saksi mendapat laporan bahwa ada pengurusan izin yang belum selesai di RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua maka saksi berinisiatif mencari tahu dan turun tangan langsung.

“Saudara saksi, kapan saudara bertemu dengan terdakwa Iryanto dan ada maksud apa kesana, apakah ada pembicaraan terkait uang dengan terdakwa?,” tanya Yusie.

“Saya mendapat laporan bahwa ada beberapa perizinan terutama RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua belum selesai di urus, malah sampai bangunan itu di segel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor karena IMB nya belum jadi, makanya saya inisiatif mencari tahu dan saya ketahui bahwa IMB tidak keluar karena RKB dan PDRT nya belum selesai di DPKPP, saya punya teman yang dulu sering bermitra saat saya butuh izin reklame yaitu Agus Budi yang juga berkantor di DPKPP, makanya saya hubungi lah Agus Budi untuk membantu mengurus izin ini dan dia bersedia tapi akan dipertemukan dulu dengan Iryanto yang saat itu posisinya sebagai Kabid,” ungkap FS.

Lanjut FS menyampaikan, dalam pertemuan dengan Iryanto diruangannya, saksi hanya berbicara normatif terkait cara mengurus izin dan tidak berbicara biaya pengurusan izin.

Baca Juga :  Operasi Petir: Penangkapan Epik Sembilan Penambang Emas Nakal oleh Tim Patroli Antam

“Di ruangan pak Iryanto kami tidak membahas uang tapi saya mohon bantuan kepadanya terkait urus izin karena saya dapat info dari staff saya Sony Priyadi bahwa pengurusan izin tersebut memakan biaya 1M, tapi pak Iryanto tidak meminta uang hanya menyarankan saya untuk mencari konsultan sendiri karena jika pakai konsultan Dinas harganya mahal, setelah dapat konsultan baru masukkan berkas ke loket,” ucap FS dalam kesaksiannya.

JPU Kabupaten Bogor Yusie kembali mempertanyakan, kenapa bisa ada penyerahan uang sebesar Rp 200.000.000,- dalam kasus ini, kapan dan dimana uang ini diserahkan.

“Dalam kasus ini ada uang sebesar Rp. 200.000.000,- untuk pengurusan izin RKB dan PDRT, darimana saudara saksi mendapat nilai tersebut?,” tanya Yusie.

FS menjawab bahwa beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Agus Budi menelpon dirinya menanyakan punya budget berapa untuk urus RKB dan PDRT, lalu saksi menyatakan kepada Agus Budi hanya memiliki uang Rp. 200jt dan di setujui oleh Agus Budi.

“Agus budi saat menelpon saya menanyakan ada budget berapa? Saya jawab ada neh Rp. 200jt dengan syarat dua izin tersebut selesai, lalu Agus menjawab OK siapin aja uangnya kalau bisa Rp. 100jt dulu mau di serahin ke pa Iryanto”. Terang FS dalam kesaksiannya.

Ketika majelis hakim memberi kesempatan Kuasa Hukum Terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bara JP yang dikomandoi oleh Dinalara Butarbutar dan beranggotakan Stevie, Pasaribu dan Sitohang mempertanyakan dan mengkonfirmasi apakah saudara saksi melihat penyerahan uang kepada Iryanto dan bagaimana prosedurnya serta berapa jumlah uangnya.

“Setelah Agus Budi memberitahu bahwa harus serahkan dulu uang Rp. 100jt kepada Iryanto, apakah saksi melihat Agus Budi membawa uang itu keruangan Iryanto dan apakah saksi melihat Agus Budi membawa uang menggunakan goodie bag yang dilapisi koran dan saudara menunggu di depan pintu Iryanto sesuai keterangan Agus Budi di persidangan sebelumnya?,” tanya Dinalara yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Ruang

FS menjawab, bahwa dia siapkan uang akan tetapi setelah dihitung di mobil ternyata hanya ada Rp. 95 juta dan dimasukkan ke sebuah kardus bekas obat bergambar orang sakit pinggang dan ikut mengantar Agus Budi hingga di meja besar ruangan Iryanto dan bertemu fikri sebentar, lalu bergegas pergi tanpa menunggu dan memastikan Agus Budi keluar dari ruangan pak Iryanto.

“Setelah saya dapat info dari Agus Budi maka saya siapkan uang Rp. 100 juta di Tanggal 15 Juli 2019 tetapi saat dihitung hanya ada Rp.95 juta dan langsung dimasukkan ke sebuah dus bekas obat dan dibawa Agus ke ruangan Iryanto, tapi saya tidak ikut dan tidak tahu apakah uang itu diserahkan ke pak Iryanto atau tidak, Saya ngobrol sebentar dengan fikri sekitar 5 menit langsung pulang,” ujar FS.

Ditengah persidangan saksi FS sempat menangis dan meminta maaf kepada Iryanto karena akhirnya ikut terlibat dalam kasusnya, padahal FS sekali bertemu Iryanto tidak pernah sekalipun ada transaksi dan meminta sejumlah uang dalam pengurusan izin ini.

“Saya meminta maaf kepada pak Iryanto karena sekali saya ketemu beliau tidak pernah meminta apapun kepada saya, malah saya yang meminta bantuan beliau, saya yakin kalau saat itu beliau bantu saya gak mungkin izin saya gak keluar dan harus sidang beberapa kali dan sangat detail dengan team ahli, karena beberapa pengalaman saya ketika sudah pakai uang dari awal saya tidak harus repot-repot proses sidang segala tinggal duduk manis aja izin keluar seperti pengalaman saya urus izin sebelumnya, maka kuat keyakinan dalam diri saya bahwa nama pak Iryanto di catut dalam kasus ini sehingga akhirnya sekarang beliau ikut mendekam di Penjara, sekali lagi saya mohon maaf,” rintih fikri sambil menangis dalam kesaksiannya.

(Tim)

Artikulli paraprakKoramil 2116/Leuwiliang Bantu Amankan Seleksi Balon Kades di Leuwisadeng
Artikulli tjetërHari Ketiga Pencarian: Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Nelayan Terjatuh di Perairan Pantai Jayanti Kab Cianjur