Site icon PUBLIKBICARA.COM

Demokrat: Jokowi Abaikan Aspirasi Rakyat Dengan Meneken UU Cipta Kerja

Jakarta — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan menyatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah gagal mendengar serta mengabaikan aspirasi rakyat yang selama ini menyuarakan penolakan lewat aksi demonstrasi dengan tetap meneken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

UU yang diteken Jokowi pada Senin (2/11) siang itu diberi nomor 11 Tahun 2020 dan telah diunggah di situs resmi Sekretariat Negara RI.

Bukan hanya aspirasi rakyat, kata Irwan, Jokowi pun telah mengabaikan pendapat dari para tokoh agama maupun akademisi.

“Pemerintah dalam hal ini Presiden, telah gagal mendengarkan dan mengabaikan aspirasi rakyat, melalui protes buruh dan mahasiswa yang turun ke jalan, dan juga penolakan dari tokoh agama serta tokoh akademisi,” kata Irwan lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/11).

Posisi Demokrat, dia menegaskan, tetap menolak UU Ciptaker. Dalam rapat paripurna DPR yang menyepakati RUU Ciptaker jadi undang-undang, fraksi Demokrat sudah menyatakan menolak lalu keluar alias walk out.

Irwan menyatakan Demokrat akan tetap memperjuangkan aspirasi penolakan rakyat sebagaimana pesan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Bagi kami, fraksi Demokrat, tentu tetap menolak. Seperti pesan Bapak SBY, yang mengharapkan agar kader Demokrat tidak menyerah. Harus terus gigih memperjuangkan kepentingan rakyat,” ucap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Presiden Jokowi meneken UU Ciptaker pada Senin (2/11) siang. Kemudian, pada malam harinya naskah tersebut diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara.

“Biasa saja, tidak ada yang berbeda. Tak perlu diperdebatkan. Sudah sejak siang tadi [ditandatangani],” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin malam.

Ade menerangkan tak ada substansi UU Ciptaker yang berubah, antara naskah yang diserahkan DPR dengan yang ditandatangani Jokowi. Selain itu, terkait jumlah halaman 1.187, Ade mengatakan juga bukan sesuatu yang harus dipersoalkan lagi.

Sementara itu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berencana menggugat beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan saat ini pihaknya sedang mengecek ulang naskah final undang-undang tersebut. Setelah itu mereka akan langsung mengajukan gugatan.

“Tidak hari ini, tapi mungkin pekan ini. Kita akan ajukan uji formil dan materil. Kita akan segera gugat,” kata Elly kepada CNNIndonesia.com, Selasa pagi.

sumber:Cnn indonesia

Exit mobile version