Beranda Daerah Habib Bahar Ditetapkan Tersangka, Pengacara Klaim Kasus Lama Yang Dimunculkan Kembali

Habib Bahar Ditetapkan Tersangka, Pengacara Klaim Kasus Lama Yang Dimunculkan Kembali

BANDUNG – Pendakwah Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas kasus penganiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka Bahar. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka dalam surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.

Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.

“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” kata Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Belakangan Ditreskrimum Polda Jabar menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

Patoppoi mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar. Pihaknya tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

“Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur,” ujarnya.

Adapun Bahar bin Smith saat ini sedang mendekam di Lapas Gunung Sindur. Ia mendekam di penjara akibat menganiaya dua remaja dengan hukuman tiga tahun penjara.

Sementara itu, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan kliennya disangkakan oleh kasus dugaan penganiayaan. Kasus ini diketahui dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 lalu.

“Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama, 2018,” kata Ichwan.

Ichwan menjelaskan bahwa pelapor merupakan seorang sopir taksi online. Menurutnya, saat itu ada kesalahpahaman antara pelapor dengan Bahar.

Pelapor saat itu membuat laporan polisi. Kala itu, kata Ichwan, Bahar belum dikenal banyak orang.

Baca Juga :  Wajah Baru di Panggung Politik : Berikut Daftar Nama Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029

“Waktu itu karena habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi,” ujarnya.

Setelah pelaporan tersebut, lanjut Ichwan, mencuat permasalahan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilaporkan ke Mabes Polri. Kemudian berlanjut dengan pelaporan dua remaja atas kasus penganiayaan.

“Setelah itu dicarilah lagi ini perkara yang sudah lama itu, dibuka lagi,” ucap Ichwan.

Menurut Ichwan, kasus antara Bahar dan Andriansyah sudah ada perdamaian. Bahkan dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya. Ichwan mengatakan pihaknya memiliki bukti otentik berkaitan perkara ini.

“Kita sudah berdamai dengan tuh orang dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli enggak ada yang palsu,” ujarnya.

Sumber : CNN Indonesia

Artikulli paraprakKerjasama TNGHS dan KTH, Diharapkan Dapat Meningkatkan Perekonomian
Artikulli tjetërSetelah Beberapa Kali Mendapat Kritik Kekalahan, Presiden Barcelona Resmi Mengundurkan Diri