BOGOR – Mewabahnya virus corona di Kabupaten Bogor membuat banyak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. Tak jarang, korban PHK ini beralih membuat usaha sendiri. Praktis, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun meningkat.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana, menjelaskan, selama pandemi Covid-19 melanda, jumlah UMKM di Kabupaten Bogor meningkat pesat. Bahkan tiga kali lipat dari sebelumnya. Jumlah UMKM yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor sebelum Covid hanya sekitar 22.000 UMKM. Namun kini jumlah tersebut meningkat drastis menjadi 73.000 UMKM.
”Jumlah itu kita dapat karena selama ini kita mendistribusikan bantuan dari pemerintah pusat untuk UMKM di Kabupaten Bogor selama Covid-19. Ternyata jumlahnya banyak juga, meningkat drastis,” katanya. ”Mereka itu UMKM asli, karena data yang kita terima semua lolos verifikasi. Mereka rata-rata pedagang kecil-kecilan, seperti makanan, pakaian, aksesori dan pedagang kecil lainnya,” sambungnya.
Melalui program bantuan pemerintah pusat, tambah Asep, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan untuk memberikan bantuan stimulus bagi UMKM. Mereka nantinya akan diberikan bantuan senilai Rp2,4 juta untuk setiap UMKM. Bahkan, pendaftaran bantuan UMKM masih terus dilakukan. Yang semula pendaftaran berakhir awal Oktober, kini pendaftaran penerimaan bantuan diperpanjang hingga akhir November.
Untuk bantuan UMKM tahap 2 saat ini sedang dilakukan input data. Hingga kemarin sekitar 14.500 UMKM sudah terdaftar. Terlebih, program tersebut untuk membantu 12 juta pelaku UMKM.
”Kita tidak ada batasan kuota untuk penerima bantuan UMKM ini. Karena kita membantu pemerintah pusat untuk merealisasikan target pemberian bantuan kepada 12 juta pelaku UMKM se-Indonesia, maka kita input sebanyak-banyaknya,” tutu nya.
Disinggung soal proses pencairan bantuan, Asep menjelaskan bahwa bantuan tersebut bakal langsung diterima pelaku UMKM yang mendaftar sesuai nomor rekening yang dicantumkan pada berkas persyaratan pendaftaran bantuan.
”Langsung ke pelaku UMKM. Jadi, nanti bank yang bersangkutan akan mengirimkan SMS pemberitahuan. Tinggal dicek ke bank yang bersangkutan untuk diproses. Pencairannya tidak boleh lebih dari 90 hari. Kalau lebih nanti dananya kembali ke kas negara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, M Leo Hananto, meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor memprioritaskan masyarakat pelaku UMKM bawah yang benar-benar membutuhkan bantuan. Ia juga meminta proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan secepatnya agar masyarakat Kabupaten Bogor bisa lebih banyak menjadi penerima bantuan. ”Bagaimana caranya UMKM kita mesti banyak yang mendapatkan bantuan,” pintanya.
Politisi Partai Demokrat itu juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Bogor untuk secepatnya mendaftarkan usahanya sebagai penerima bantuan. ”Yang terpenting, saya minta dalam proses pengajuan persyaratan, jangan ada sistem administrasi yang berbelit-belit. Masyarakat harus dibantu, jangan dipersulit,” imbaunya.
Sumber:Metropolitan