Beranda Daerah Pelaku UMKM di Kab.Bogor Meningkat

Pelaku UMKM di Kab.Bogor Meningkat

BOGOR – Mewabahnya virus corona di Kabupaten Bogor membuat banyak perusahaan mela­kukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. Tak jarang, korban PHK ini beralih membuat usaha sendiri. Praktis, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun meningkat.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana, menjelaskan, selama pandemi Covid-19 melanda, jumlah UMKM di Kabupaten Bogor meningkat pesat. Bahkan tiga kali lipat dari sebelumnya. Jumlah UMKM yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor sebelum Covid hanya sekitar 22.000 UMKM. Namun kini jumlah tersebut meningkat drastis menjadi 73.000 UMKM. ­

”Jumlah itu kita dapat ka­rena selama ini kita mendist­ribusikan bantuan dari pe­merintah pusat untuk UMKM di Kabupaten Bogor selama Covid-19. Ternyata jumlahnya banyak juga, meningkat dras­tis,” katanya. ”Mereka itu UMKM asli, karena data yang kita terima semua lolos veri­fikasi. Mereka rata-rata peda­gang kecil-kecilan, seperti makanan, pakaian, aksesori dan pedagang kecil lainnya,” sambungnya.

Baca Juga :  Operasi Senyap di Kabupaten Bogor: Ungkap Jaringan Narkoba dan Senjata Rakitan

Melalui program bantuan pemerintah pusat, tambah Asep, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan untuk memberikan bantuan stimu­lus bagi UMKM. Mereka nanti­nya akan diberikan bantuan senilai Rp2,4 juta untuk setiap UMKM. Bahkan, pendaftaran bantuan UMKM masih terus dilakukan. Yang semula pendaf­taran berakhir awal Oktober, kini pendaftaran penerimaan bantuan diperpanjang hingga akhir November.

Untuk bantuan UMKM tahap 2 saat ini sedang dilakukan input data. Hingga kemarin sekitar 14.500 UMKM sudah terdaftar. Terlebih, program tersebut untuk membantu 12 juta pelaku UMKM.

”Kita tidak ada batasan ku­ota untuk penerima bantuan UMKM ini. Karena kita mem­bantu pemerintah pusat untuk merealisasikan target pembe­rian bantuan kepada 12 juta pelaku UMKM se-Indonesia, maka kita input sebanyak-banyaknya,” tutu nya.

Disinggung soal proses pen­cairan bantuan, Asep menje­laskan bahwa bantuan terse­but bakal langsung diterima pelaku UMKM yang mendaf­tar sesuai nomor rekening yang dicantumkan pada berkas persyaratan pendaftaran ban­tuan.

Baca Juga :  Kebijakan PPN Naik 12%! Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak : Kebutuhan Dasar Masyarakat Aman

”Langsung ke pelaku UMKM. Jadi, nanti bank yang bersang­kutan akan mengirimkan SMS pemberitahuan. Tinggal dicek ke bank yang bersangkutan untuk diproses. Pencairannya tidak boleh lebih dari 90 hari. Kalau lebih nanti dananya kembali ke kas negara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ko­misi II DPRD Kabupaten Bogor, M Leo Hananto, meminta Di­nas Koperasi dan UKM Kabu­paten Bogor memprioritaskan masyarakat pelaku UMKM bawah yang benar-benar mem­butuhkan bantuan. Ia juga meminta proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan sece­patnya agar masyarakat Kabu­paten Bogor bisa lebih banyak menjadi penerima bantuan. ”Bagaimana caranya UMKM kita mesti banyak yang menda­patkan bantuan,” pintanya.

Politisi Partai Demokrat itu juga meminta kepada masy­arakat Kabupaten Bogor untuk secepatnya mendaftarkan usahanya sebagai penerima bantuan. ”Yang terpenting, saya minta dalam proses pengajuan persyaratan, jangan ada sistem administrasi yang berbelit-belit. Masyarakat ha­rus dibantu, jangan dipersulit,” imbaunya.

Sumber:Metropolitan

Artikulli paraprakUji Coba LRT Trase Cibubur-Cawang
Artikulli tjetërSekitar 13 Orang di Korsel Meninggal Usai di Vaksin Flu