Beranda Daerah Perbup Bogor, Kades Petahana Jangan Salahgunakan Keuangan Desa Dan Aset

Perbup Bogor, Kades Petahana Jangan Salahgunakan Keuangan Desa Dan Aset

CIBINONG – Bupati Bogor baru saja mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) baru nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang langsung diberlakukan pada Pilkades serentak tahun 2020 yang sedang dalam proses kepanitiaan merujuk kepada Perbup tahun 2019.

Mengutip dari laman Swaradesaku.com. Dengan adanya Perbup baru tersebut, memperhatian satu pasal yang akan menjadi batu sandungan bagi bakal Calon Kades dari Petahana, seperti pasal 42 Persyaratan bakal calon kepala desa Petahana tertuang dalam huruf (h) yang berbunyi ‘bagi Kepala Desa petahana, mantan Kepala Desa dan mantan Penjabat Kepala Desa yang mencalonkan Kepala Desa, tidak pernah menyalahgunakan keuangan dan aset desa’.

Dalam hal tidak pernah menyalahgunakan keuangan dan aset desa ini harus didukung dengan pernyataan sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (1) Persyaratan administrasi bakal calon kepala desa terdapat tambahan bagi bakal calon Petahana pada huru (l) berbunyi ‘surat pernyataan tidak pernah menyalahgunakan keuangan dan aset desa bagi Kepala Desa petahana (incumbent), mantan Kepala Desa dan mantan Penjabat Kepala Desa yang mencalonkan Kepala Desa’.

Pasal tersebut dinilai Prabu Rusmana, seorang Pengamat Pemerintahan Desa, dapat menjadi pasal batu sandungan yang mematikan bagi Petahana karena permasalahan kemungkinan akan timbul pada saat verifikasi dimana akan terlibat kepentingan politik yang kontra dengan Petahana yang akan mencari borok petahana yang sesuai dengan pasal tersebut, dan apabila terbukti menyalah gunakan keuangan dan aset desa maka hal inilah yang akan menjadi batu sandungan bagi Petahana untuk maju sebagai Calon Kepala Desa periode selanjutnya karena persyaratannya dinilai tidak valid atau tidak benar atau dinilai tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan bakal calon Kades.

Baca Juga :  Satu Keluarga Meninggal Terjebak di Jalan Berlumpur di Jalan Alternatif

Selain perbedaan tersebut, menurut Prabu Rusmana, persyaratan lain yang akan menjadi batu sandungan terdapat pada pasal 42 huruf (t) yang berbunyi ‘telah menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan bagi kepala desa petahana (incumbent) dan mantan Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala desa periode berikutnya secara berturut-turut’.

Juga huru (y), lanjutnya, yang berbunyi ‘menyerahkan Aset Desa beserta dokumen asli dan fotokopi kepemilikan atau penguasaan, bagi bakal calon Kepala Desa petahana dan mantan Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa periode berikutnya secara berturut-turut kepada Ketua BPD atau Penjabat Kepala Desa’.

Baca Juga :  Prajogo Pangestu: Kisah Inspiratif Penguasa Industri dari Kalimantan yang Mendukung IKN

Dalam Paragraf 3 perihal ‘Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa’ Pasal 43 ayat (1) Persyaratan administrasi bakal calon kepala desa terdapat tambahan bagi bakal calon Petahana pada huruf (z) berbunyi ‘surat keterangan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan yang dikeluarkan oleh Camat dimana yang bersangkutan bertempat tinggal, bagi bakal calon kepala desa yang berasal dari Kepala Desa petahana atau mantan Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali menjadi Kepala Desa periode berikutnya secara berturut-turut’.

Juga persyaratan administrasi pada huruf (dd) yang berbunyi ‘Berita Acara serah terima Aset Desa dan dokumennya dengan Ketua BPD, bagi Bakal Calon yang berasal dari Kepala Desa petahana (incumbent)’.

Ditambah persyaratan administrasi dari huruf (ee) yang berbunyi ‘Berita Acara serah terima Aset Desa dan dokumennya dengan Penjabat Kepala Desa, bagi Bakal Calon yang berasal dari mantan Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa periode berikutnya secara berturut-turut’.

“Dengan diberlakukannya Perbup baru tersebut, Panitia semakin dituntut untuk kerja keras dengan profesionalitas tinggi tanpa terpengaruh oleh fanatismenya mendukung salah satu calon,” pungkas Prabu.

Sumber : Swaradesaku

Artikulli paraprakAksi Tolak Omnibus Law, Buruh Geruduk Balaikota Bogor
Artikulli tjetërKampung Cemplang Baru Diserbu Gerombolan Bercerulit