Beranda Nasional Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Polisi Terkait Demo Tolak Omnibus Law

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Polisi Terkait Demo Tolak Omnibus Law

Jakarta — Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan dua dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait perlakuan terhadap demonstran penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dugaan maladministrasi yang dimaksud yakni tidak memberikan akses pendampingan hukum kepada demonstran yang ditangkap.

“Ada dua dugaan, tidak memberikan akses kepada penasehat hukum dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang ikut demo,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengutip Antara, Rabu (21/10).

Teguh mengatakan Polda Metro Jaya tidak memberikan akses pendampingan hukum terhadap 43 orang yang tengah diselidiki. Mereka hanya didampingi penasehat hukum yang disediakan Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

Menurut Teguh, seharusnya para demonstran diberikan keleluasaan untuk memilih pengacaranya sendiri. Karenanya, akses untuk pengacara publik atau koalisi masyarakat sipil perlu diberikan.

“Keterbukaan ini juga menjadi penting karena para tersangka diduga merupakan pihak-pihak yang dianggap merusak fasilitas publik dan ditengarai dibiayai oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Selain itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga menyayangkan Kepolisian yang mengancam akan mencatat riwayat pelajar mengikuti demo dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Teguh membeberkan itu semua berdasarkan pemantauan yang dilakukan Ombudsman Jakarta di Polda Metro Jaya sejak 8 Oktober lalu. Hingga kini pemantauan pun masih berjalan.

Baca Juga :  Begini Penampakan RESES Anggota DPRD Daerah Wilayah V Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Kecamatan Cigudeg

Sebenarnya, kata Teguh, Polda Metro Jaya sudah bertindak laik kepada para demonstran yang ditangkap. Misalnya mencegah penularan virus corona dengan melakukan tes cepat dan menjaga jarak.

Ombudsman menyatakan Polda Metro Jaya pun senantiasa memberikan konsumsi pada para demonstran yang ditangkap.

Akan tetapi, kata Bayu, Ombudsman juga menemukan dugaan maladaministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Namun kami juga menemukan bahwa Polda Metro Jaya tidak memberikan akses bagi para pendamping atau penasehat hukum terhadap 43 orang yang diselidiki, walaupun mendapatkan pendampingan hukum dari penasehat yang disediakan oleh PMJ (Polda Metro Jaya),” kata Teguh.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakDianggap Lecehkan Profesi Jurnalis, JBB Minta Bupati Copot Camat Cibungbulang
Artikulli tjetërStaf Desa di Jasinga Diamankan Kasus Narkoba