Beranda News Sinyal 5G Di Iphone 12 Tidak Bisa Digunakan Di Indonesia, Kenapa?

Sinyal 5G Di Iphone 12 Tidak Bisa Digunakan Di Indonesia, Kenapa?

Jakarta – Calon pembeli iPhone 12 harap bersabar apabila ingin memaksimalkan ponsel pintar tersebut. Pasalnya, fitur 5G pada iPhone 12 belum bisa digunakan di Indonesia untuk saat ini.

Ponsel yang memiliki empat varian, yakni Phone 12 Reguler, iPhone 12 Pro, iPhone 12 Pro Max, dan iPhone 12 Mini sudah bisa digunakan untuk berselancar di jaringan 5G. Akan tetapi, operator seluler di Indonesia belum ada yang menyediakan jaringan 5G.

Jaringan tersebut baru bisa disediakan usai proses lelang frekuensi 2,3 GHz rampung. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menggelar lelang frekuensi 2,3 MHz paling lambat akhir 2020. Pita radio frekuensi 2,3 GHz saat ini terbagi atas 15 zona wilayah dengan delapan zona dikuasai oleh PT Berca Hardayaperkasa.

Lelang hanya dilakukan pada tujuh zona sisanya dengan masing-masing zona wilayah memiliki slot sebesar 30 MHz. Melalui tambahan tersebut, PT Telekomunikasi Selular dan PT Smartfren Telecom Tbk, berpotensi untuk menyediakan layanan 5G, sehingga penggunaan iPhone 12 bisa dioptimalkan.

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

Kedua operator tersebut saat ini mengantongi lebar pita frekuensi sebesar 30 MHz di spektrum 2,3GHz. Tambahan 30 MHz akan membuat satu di antara keduanya memiliki lebar pita 60 MHz.

Berdasarkan studi 5GPP, dengan 60 MHz, operator seluler dapat memberikan pengalaman 5G bagi pelanggannya. Pelanggan – baik ritel maupun korporasi — dapat merasakan kecepatan unduh hingga 2,9 Gbps dan kecepatan unggah hingga 1,5 Gbps.

Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Effendi mengatakan gawai yang mendukung 5G di pita frekuensi 2,3 GHz tidak iPhone 12. Secara global, ekosistem gawai 5G di 2,3 GHz sudah cukup matang.

Baca Juga :  Kontroversi di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar U-23: Ivar Jenner Sorot Nasrullo Kabirov

“Memang idealnya 100 MHz, tetapi dengan 60 MHz, sudah bisa lebih dari 60 prosen kecepatan bisa diperoleh,” kata Ridwan kepada Bisnis.com, Kamis (15/10/2020).

Hingga saat ini Kemenkominfo belum mengumumkan skema lelang. Apakah frekuensi akan dilelang sebesar 30 MHz atau dibagi dalam jumlah lebih kecil. Kemudian, pemenang lelang, apakah hanya satu operator atau lebih, juga belum ditentutkan.

Jika jumlah frekuensi yang dilelang akan dibagi menjadi bagian yang lebih kecil, misalnya per 10 atau 15 MHz, atau ditentukan bahwa pemenang lelang untuk 30 MHz lebih dari satu operator, maka kehadiran 5G di pita frekuensi 2,3 GHz tidak dapat diharapkan.

Sumber : Bisnis.com

Artikulli paraprakRR Tidak Dihadirkan Dalam Jumpa Pers Terkait Kasus Narkoba Karena Masih Dibawah Umur
Artikulli tjetërUFC 254! Ronaldo: Tentu Saja Khabib Akan Menang Insya Allah