Beranda Hukum RR Tidak Dihadirkan Dalam Jumpa Pers Terkait Kasus Narkoba Karena Masih Dibawah...

RR Tidak Dihadirkan Dalam Jumpa Pers Terkait Kasus Narkoba Karena Masih Dibawah Umur

Jakarta – Polisi menangkap artis sinetron RR terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. RR tidak dihadirkan dalam jumpa pers dengan alasan masih di bawah umur.

“Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun lebih ini, anak di bawah umur, makanya tidak dihadirkan (dalam jumpa pers),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).

RR diamankan pada Kamis (15/10) di sebuah penginapan di daerah Depok, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah narkoba.

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

“Berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti kita temukan ada beberapa plastik klip 0,4 gram sabu dan handphone,” kata Yusri.

Yusri menuturkan, R kooperatif saat diamankan polisi. R ditangkap saat sedang sendirian di kamar tersebut.

Selain itu, hasil pemeriksaan awal kepada tersangka, Yusri mengatakan artis sinetron tersebut membeli sabu itu kepada seorang berinisial P yang saat ini masih diburu.

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

“Dari hasil pemeriksaan awal memang dia membeli sabu-sabu itu seharga Rp 400 ribu dari seorang inisial P. Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun lebih ini, anak di bawah umur makanya tidak dihadirkan,” terang Yusri.

Polisi hingga kini masih mendalami keterangan dari tersangka. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber:Detik

Artikulli paraprakAir Asia X Berhenti Beroperasi?
Artikulli tjetërSinyal 5G Di Iphone 12 Tidak Bisa Digunakan Di Indonesia, Kenapa?