Beranda Nasional Dana Bos Madrasah Dan Pesantren Naik

Dana Bos Madrasah Dan Pesantren Naik

Jakarta – Kementerian Agama memastikan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren tahun 2020 tetap naik. Sesuai rencana, kenaikan BOS 2020 sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri.

“Alhamdulillah, dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp100 ribu per siswa atau santri,” tegas Menag Fachrul Razi di Jakarta, Senin (19/10/2020).

“Kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan,” lanjut dia dalam keterangan tertulis yang diterima.

Menurut Fachrul, tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp890 miliar dan akan segera cair. Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA.

Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.

“Juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakulan proses pencairan,” jelas dia.

Baca Juga :  Rekomendasi Smartwatch Samsung : Dari Fitur Hingga Harga

Alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun, dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR pada 8 September 2020, diputuskan kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Menindaklanjuti kesepakatan ini, Menag bersurat ke Menteri Keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.

“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pendidikan,” kata Fachrul.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren. Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terang dia.

Baca Juga :  Perpres Publisher Rights: Langkah Strategis Menuju Jurnalisme Berkualitas di Era Digital

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

“Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19,” jelasnya.

“Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19,” lanjut Dhani.

Dana BOS ini, kata Dhani, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

“Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan,” urainya.

“Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah,” tandas Dhani

Sumber : Liputan 6

Artikulli paraprakCuaca Ekstrem, BMKG Mencatat Tiga Provinsi Dengan Status Siaga
Artikulli tjetërPilkada Depok, Paslon Disarankan Kampanye Secara Virtual