Beranda Daerah Yani Hasan Akui Uang Yang Ikut Disita Saat OTT DPKPP Adalah Pengembalian...

Yani Hasan Akui Uang Yang Ikut Disita Saat OTT DPKPP Adalah Pengembalian Pinjaman Kepada Iryanto

BOGOR-Persidangan lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor kembali di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung (16/10) dipimpin oleh Hakim Ketua, Rifandaru didampingi hakim anggota Jojo dan Femina menghadirkan saksi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Yani Hasan.

Yani Hasan dihadirkan didalam persidangan Iryanto untuk mengkonfirmasi uang sejumlah Rp. 70jt yang ikut disita sebagai barang bukti oleh Polres Bogor yang belakangan diketahui bahwa uang itu berasal darinya karena keperluan bayar hutang kepada Iryanto.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin Yusie diawal persidangan menanyakan kepada saksi kenapa saksi di hadirkan dalam persidangan ini.

“Saya dihadirkan dalam persidangan ini baru tahu ternyata uang yang saya pernah bayarkan untuk keperluan bayar hutang kepada pa Iryanto menjadi barang bukti”. Ungkap saksi Yani Hasan.

JPU mempertanyakan kronologis kenapa uang tersebut bisa berada di ruang pa Iryanto saat OTT tanggal 3 Maret 2020 dan meminta kepada saksi untuk menerangkan kronologis uang itu dari awal.

Baca Juga :  Melintasi Air Mata Kepala Desa: Kisah Emosional di Balik Penetapan UU Desa Baru

“Coba tolong saksi ceritakan kenapa bisa saksi berhutang kepada pa Iryanto, jelaskan juga waktunya kapan dan kenapa harus pinjam kepada pa Iryanto”. Tanya JPU.

“Seingat saya di Bulan Desember 2019 saya ada kebutuhan untuk bayar anak sekolah, karena saya sudah coba cari pinjaman sana sini belum dapat, maka karena saya tahu pa Iryanto banyak kenalannya maka saya minta tolong kepadanya pinjam uang Rp.100jt dengan menjaminkan surat tanah saya”. Ungkap Kepala BPBD yang juga mantan atasan Iryanto saat masih di Dinas Tata Ruang dan Pertanahan ini.

JPU kembali bertanya kapan saksi mengembalikan pinjaman kepada pa Iryanto dan apakah jaminan yang mengikat dalam pinjaman tersebut sudah dikembalikan.

“Uang itu saya kembalikan di akhir Februari di sebuah resto di Cibinong City Mall dengan uang cash sejumlah Rp. 100jt dengan nominal pecahan Rp. 100.000,-an dibungkus paper bag, untuk jaminan surat tanah saya tidak langsung dikembalikan saat itu, karena tidak dibawa tapi sudah ditangan saya sejak April 2020, jadi sudah beres semua”. Tegas saksi Yani Hasan.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Ketua KMB : Ini Visi dan Misi Kepemimpinan Alex Komara 

Yani pun mengakui bahwa selama pernah bertugas bersama Iryanto saat pernah menjadi bawahannya di UPT, Iryanto menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak pernah ada masalah dan juga Iryanto dikenal dilingkungan kerja sebagai orang yang ramah dalam bergaul dan memiliki jaringan luas di Kabupaten Bogor.

Kuasa Hukum Iryanto dari LBH Bara JP yang dipimpin oleh Dinalara Butarbutar hanya mempertanyakan satu hal kepada saksi terkait penegasan bahwa betul uang Rp. 70jt yang dihadirkan dihadapan persidangan memang betul uang pribadi Iryanto dari hasil bayar hutang yang berasal dari saksi.

“Saya hanya bertanya satu hal kepada saksi, penegasan saja dari saya apakah betul uang yang ada dihadapan kita semua berasal dari saksi terkait penyelesaian pinjaman saksi kepada Iryanto?”. Tanya Dinalara.

Dengan tegas saksi menjawab sebelum sidang di skors oleh Hakim karena menjelang Ibadah Sholat Jum’at, “Iya saya tegaskan itu uang hasil saya bayar hutang kepada Iryanto yang pernah saya pinjam untuk keperluan anak saya bayar sekolah”. Pungkasnya.

(Tim redaksi)

Artikulli paraprakWoww!! Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp1.011.000 Per Gram
Artikulli tjetërBansos Senilai Rp 2,5 Juta Untuk Korban PHK Di Bogor