Beranda Daerah Bansos Senilai Rp 2,5 Juta Untuk Korban PHK Di Bogor

Bansos Senilai Rp 2,5 Juta Untuk Korban PHK Di Bogor

Cibinong – Bupati Bogor Ade Yasin mengaku sudah menyiapkan bantuan sosial (bansos) khusus warganya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi COVID-19, berupa uang tunai senilai Rp2,5 juta.

“Ini bentuk tindak lanjut dari pemulihan ekonomi korban PHK, akan mendapat bantuan Rp2,5 juta,” ucapnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menyiapkan pagu anggaran Rp28 miliar dalam APBD Perubahan Tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi, berupa bansos korban PHK terdampak pandemi dan bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

Ade Yasin menyebutkan, khusus bagi penerima bantuan korban PHK akan didata oleh dinas tenaga kerja (disnaker) melalui masing-masing kantor kecamatan, sedangkan bantuan modal UMKM dikelola oleh dinas koperasi dan UMKM.

“Kalau kuota, kami serahkan sesuai hasil verifikasi, jumlah totalnya Rp28 miliar, orangnya didata disnaker dan dinas koperasi dan UMKM melalui kecamatan,” kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin berharap, bulan ini dana bantuan sosial pemulihan ekonomi tersebut bisa dicairkan, setelah rampung pendataan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Koramil 0621-24/Jasinga Berjaga di Garda Depan Pasca Lebaran: Membantu Masyarakat Hadapi Arus Balik dan Musim Liburan

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Yous Sudrajat menyebutkan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi setiap calon penerima bantuan sosial tersebut, seperti surat keterangan PHK, kartu identitas diri, dan lain-lain.

Menurutnya, dokumen persyaratan calon penerima PHK didaftarkan dari masing-masing kantor kecamatan ke Disnaker Kabupaten Bogor, sampai tanggal 21 Oktober 2020.

“Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak COVID-19 yang valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka limit waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020,” kata Yous

Sumber:Antara

Artikulli paraprakYani Hasan Akui Uang Yang Ikut Disita Saat OTT DPKPP Adalah Pengembalian Pinjaman Kepada Iryanto
Artikulli tjetërVIRAL!! Ibu Mencuri Handphone Terekam CCTV