Beranda Hukum Anggota Dewas KPK Sepakat Tolak Mobil Dinas

Anggota Dewas KPK Sepakat Tolak Mobil Dinas

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris dan Albertina Ho sepakat dengan pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorangan Panggabean yang mengatakan tidak melihat soal penganggaran mobil dinas.

“Intinya, Dewas akan menolak mobil dinas tersebut,” tegas Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi, Jumat (16/10).

Menurut dia, Dewas sama sekali tidak melihat anggaran untuk mobil dinas yang tengah menjadi sorotan publik tersebut. “Ya Dewas sama sekali tidak tahu adanya rencana pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan Dewas dari anggaran 2021. Siapa yang merencanakan kita tidak tahu,” ungkap Syamsudin.

Tidak jauh beda, Albertina Ho juga menolak menolak. “Seperti yang sudah disampaikan oleh ketua Dewas, Dewas tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai hal ini,” ujar Albertina.

Baca Juga :  Warga Bergotong-royong Hadapi Amblasnya Jalan di Curug Bitung: Harapan Untuk Respons Pemerintah yang Terkesan Tutup Mata

Sebelumnya Ketua Dewas KPK tidak akan menolak fasilitas mobil dinas. “Kami Dewas punya sikap menolak memberikan mobil dinas tersebut,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Dikatakan, Dewas telah mendapat tunjangan transportasi. Menurutnya, tunjangan itu telah cukup bagi Dewas. “Perpres tentang tahapan Dewas, sudah ada yang diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan anggaran mobil dinas untuk pimpinan, pejabat dan pejabat struktural. Usulan itu telah menyetujui Komisi III DPR RI.

Baca Juga :  Prajogo Pangestu: Kisah Inspiratif Penguasa Industri dari Kalimantan yang Mendukung IKN

Penolakan terhadap fasilitas mobil dinas bukan pertama kali dilakukan Tumpak. Tumpak bersama pimpinan KPK Jilid Saya juga menolak mobil dinas saat itu. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pimpinan KPK jilid selanjutnya. Dengan demikian, pimpinan KPK jilid V akan menjadi pimpinan pertama yang menerima fasilitas mobil dinas.

“Kalau tanya pengalaman saya dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama kami juga menolak memberikan mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar (anggaran mobil dinas) baru kali inilah yang diberi pimpinan mobil dinas,” katanya.

Sumber: rri.co.id

Artikulli paraprakRS di Belanda Minta Bantuan RS Jerman Untuk Tangani Pasien Covid-19
Artikulli tjetërSmartphone Poco X3 NFC Telah Diliris Di Indonesia