Beranda Ekonomi KSPSI : Siap Gugat UU Cipta Kerja ke MK

KSPSI : Siap Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Jakarta – Sejumlah serikat buruh atau pekerja akan mengajukan judicial review terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menyatakan, mulai membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut. Pihaknya siap langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam 1×24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK,” kata Andi dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

Baca Juga :  Jakarta Memasuki Era Baru: Resmi Menjadi Daerah Khusus dengan UU DKJ

Ada dua advokat yang siap membantu KSPSI untuk mengajukan gugatan tersebut yakni Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma. Tim ini diketuai oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.

“Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi,” ucapnya.

Menurutnya, persiapan untuk mengajukan judicial review sudah 90% secara materi gugatan. Sambil menunggu, kata Andi Gani, lobi ke Presiden Jokowi untuk melihat secara lebih mendalam UU Cipta Kerja terus dilakukan.

Namun, Andi Gani meminta lobi ini jangan disalah artikan. Sebab, ada isu dirinya dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditawari jabatan wakil menteri.

Baca Juga :  Desa Curug Sambut Panen Perdana Jagung Hibrida C 21 Dalam Upaya Ketahanan Pangan : Ini Kata Babinsa Sertu Rusman

“Saya pastikan itu tidak ada, negosiasi jabatan, dua wamen. Itu saya nyatakan hoaks,” ujarnya.

Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, total ada 32 federasi yang akan mengajukan gugatan judicial review ke MK. Menurutnya, UU Cipta Kerja secara prosedural banyak menabrak aturan.

“Penolakan ini lagi-lagi bukan untuk menghambat investasi. Penolakan ini bukan kami tidak setuju dengan penciptaan lapangan kerja. Ini kami lakukan bahwa kami sadar banyak pasal-pasal di UU Cipta Kerja mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh,” ujarnya.

Sumber:Detik

Artikulli paraprakNita Thalia Gugat Cerai Suami ke PA Jakut
Artikulli tjetërTerkesan Terabaikan, Bangunan Irigasi Kali Cicaung Sudah 13 Tahun Jebol