Beranda Hukum Habib Bahar Menang Putusan Hak Asimilasi, Apakah Kemenkumham Ajukan Banding?

Habib Bahar Menang Putusan Hak Asimilasi, Apakah Kemenkumham Ajukan Banding?

BANDUNG-Persidangan Habib Bahar bin smith belum ingkrah, yang digelar Senin (12/10/2020) di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung , meskipun sudah memutuskan hasil semuanya Habib Bahar menang gugatan, nampaknya hal itu masih menunggu putusan dari Kemenkumham akan mengajukan banding atau tidak.

“Keputusan sudah dibacakan, tapi belum menyatakan pihak kemenkumham terima atau banding, kalau terima berarti bebas, tapi kalau banding ada proses lagi,” kata Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto saat dikonfirmasi, Senin sore (12/10/2020).

Baca Juga :  Maruarar Sirait: Navigasi Politik dari PDIP ke Gerindra

Mujiarto juga menambahkan, untuk putusan sudah dibacakan hanya belum ingkrah saja masih ada tahapan lain selama 14 hari pihak tergugat bisa melakukan banding juga.

“Jadi belum ada keputusan final, inilah proses hukum kita seperti ini dan kalau sidang tadi yang hadir hanya kuasa hukum, dan tergugat tetap di lapas kan dikuasakan,” tambahnya

Baca Juga :  Kisah Almarhum Babe Cabita, si Komedian yang Meelawan Anemia Aplastik Hingga Akhir Hayat

Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, M Ichwan Tuankota menjelaskan, hasil persidangan bahwa dikabulkan seluruhnya dan PTUN menyatakan SK yang dikeluarkan oleh Bapas Bogor tidak sah.

“Atas hal ini akibatnya bahwa yang sah asimilasi lapas pondok Rajeg, sehingga atas penangkapan habib Bahar bisa dicabut, dan karena SK dicabut dianggap tidak sah, harusnya habib Bahar bisa dibebaskan,” Kata Ihwan.

(Cep rendra)

Artikulli paraprakTerkesan Terabaikan, Bangunan Irigasi Kali Cicaung Sudah 13 Tahun Jebol
Artikulli tjetërKatar Situ Ilir Minta Izin Pembangunan Perakitan Helm dicabut