Beranda Daerah Saksi Agus Budi Tidak Tahu Menahu Kronologi OTT DPKPP.

Saksi Agus Budi Tidak Tahu Menahu Kronologi OTT DPKPP.

BOGOR-Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang menjadikan mantan Sekretaris DPKPP, Iryanto menjadi tersangka kembali di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung (9/10) menhadirkan pemeriksaan saksi bernama Agus Budi yang pernah bertugas di Seksi Reklame DPKPP.

OTT DPKPP yang dalam operasinya di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bogor saat itu, AKP Benny Cahyadi pada tanggal 3 Maret 2020 berhasil mengamankan Iryanto yang diduga menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- dari seseorang yang bernama Sony Priyadi dalam rangka penyelesaian pengurusan Rekomendasi Ketinggian Bangunan (RKB) dan Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) pembangunan RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua.

Dalam sidang kali ini, ketika kuasa hukum terdakwa Iryanto menanyakan apakah saksi tahu kronologi OTT DPKPP, saksi Agus Budi menyatakan tidak tahu menahu terkait kejadian OTT tanggal 3 Maret karena saat itu saksi sudah mutasi dinas dari DPKPP ke Satpol PP di medio November 2020.

“Apakah saudara saksi tahu detail OTT yang terjadi tanggal 3 Maret 2020 di DPKPP?” Tanya Ketua team kuasa hukum Iryanto dari LBH Bara JP, Dinalara Butarbutar.

Saksi Agus Budi menyatakan, “Saya tidak tahu kejadian OTT itu, 6karena saat kejadian saya sudah pindah dinas dari DPKPP ke Satpol PP”.

Dalam keterangannya, Saksi Agus Budi juga menerangkan bahwa sejak awal memang dialah yang bertemu saudara Fikry Salim (pengusaha) yang mengutarakan niatnya untuk mengurus RKB dan PDRT dan hanya memiliki dana sebesar Rp. 200.000.000,- dan minta dibantu pengurusan izin RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua dan setelah itu berkonsultasi dengan salah satu staff bidang KWP DPKPP, Faisal Assegaf.

Baca Juga :  Wanhay Ungkap Strategi Partai Golkar Kabupaten Bogor: Konsolidasi dan Koalisi Menuju Pilkada 2024

“Saya bertemu kiki (fikri -red) yang mengutarakan bahwa akan mengurus RKB dan PDRT di DPKPP dan minta dibantu dengan dana yang hanya Rp. 200.000.000,- yang sebelumnya dia minta bantuan kepada seseorang yang saya tidak tahu namanya dan diminta uang sebesar Rp. 2M, sebagai teman ya saya coba bantu dengan konsultasi dengan salah satu staff KWP DPKPP, Faisal yang menyatakan bisa asal di backup dan menyuruh saya bicarakan hal ini dengan Iryanto”. Ungkap Saksi yang juga Kasie Penindakan pada Satpol PP Kabupaten Bogor ini.

Saksi Agus Budi menambahkan dalam keterangannya bahwa uang Rp. 200.000.000,- itu dua kali yaitu di tanggal 22 Agustus 2020 yang diambil dari orang suruhan Fikry Salim bersama faisal di salah satu restoran di bilangan Cibinong sebesar Rp. 100.000.000,- yang langsung dibagi dua dengan Faisal.

“Tanggal 22 Agustus 2020 saya bersama Faisal janjian dengan orang suruhan Kiki di salah satu restoran cepat saji di bilangan Cibinong sejumlah Rp. 100.000.000,- yang langsung dibawa kerumah saksi dan dibagi dua masing-masing Rp. 50.000.000,- dengan Faisal”. Ungkap Saksi Agus Budi.

Uang sebelumnya pernah diserahkan kepada saksi oleh Fikry Salim kepada saudara Agus Budi di kantor DPKPP sebesar Rp. 95.000.000,- pada tanggal 15 Juli 2019 yang menurut keterangan saksi langsung diberikan kepada Iryanto diruangan kerjanya saat itu.

“Kiki datang ke kantor DPKPP membawa uang Rp. 95.000.000,- menggunakan sebuah goodie bag yang saya ambil di mobilnya dan saya langsung bawa uang itu ke ruangan pa Iryanto dan saya serahkan kepada pa Iryanto uang tersebut lalu saya dikasih sebesar Rp. 5.000.000,- dan saya bagi dua dengan Faisal”. Terang Saksi Agus Budi.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Serukan Persatuan Elit Politik Demi Kemajuan Rakyat Pasca-Pilpres 2024

Terdakwa Iryanto dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang terkait pengurusan RKB dan PDRT dari Agus Budi di tanggal 15 Juli 2019.

“Gus, tolong jujur di persidangan ini, kapan kamu serahin uang ke saya untuk urus itu? Saya tidak pernah nerima uang itu, buka saja semua di persidangan ini, saya sudah 8 bulan menunggu keadilan di kasus ini”. Ungkap Iryanto dengan nada sedih melalui zoom.

Di akhir persidangan Agus Budi menjawab, “Maaf pap, saya juga korban dan tidak tahu bisa seperti ini”.

Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum Iryanto, Dinalara menyatakan sah-sah saja saksi menyatakan apapun di persidangan, tapi sebagai kuasa hukum dirinya akan membuktikan keterangan saksi Agus Budi dan akan di compare dengan keterangan saksi yang lain.

“Sah saja saksi mengungkapkan apapun di pengadilan, tapi kan hukum tidak bisa dengan dasar katanya saja, harus dibuktikan, sedangkan setelah dipelajari berkas perkaranya, banyak keterangan saksi yang bertentangan dengan kesaksian dari saksi-saksi yang lain, nanti kita akan sama-sama buktikan di persidangan berikutnya, toh dalam kasus ini ada keanehan yang nyata terungkap bahwa saksi adalah salah satu pemeran yang sedari awal bertransaksi terkait izin ini tapi kok tidak dijadikan tersangka juga?” Pungkasnya.

(Tim redaksi)

Artikulli paraprakBabinsa Koramil Jasinga Berjibaku Bersihkan Saluran Air Bersama Warga
Artikulli tjetërUnik, Warga Jasinga Memiliki Nama Hewan di KTP