Beranda Ekonomi Batas Waktu Maksimal Karyawan Kontrak Dihapus Dalam UU Ketenagakerjaan

Batas Waktu Maksimal Karyawan Kontrak Dihapus Dalam UU Ketenagakerjaan

Jakarta– Pemerintah dan DPR melalui UU Cipta Kerja (Ciptaker) mengubah dan menghapus sejumlah pasal terkait ketentuan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT). UU Ciptaker sendiri disahkan menjadi menjadi uu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna Senin (6/10) kemarin.
Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah soal keputusan pemerintah dan DPR menghilangkan batasan maksimal karyawan kontrak selama 3 tahun dalam UU Ciptaker.

Sebelumnya, pada Pasal 59 poin 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan jika PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu paling lama 3 tahun.

Namun, pada pasal 81 poin 15 UU Ciptaker yang mengubah aturan serupa di UU Ketengakerjaan hanya mengatur jika PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Secara gamblang, pemerintah menghapus batasan maksimal 3 tahun tersebut.

Akan tetapi, pemerintah mencantumkan pada pasal 81 poin 15 yang mengubah Pasal 56 UU Ciptaker jika jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Itu berarti, lama masa kontrak bergantung dari kesepakatan pemberi kerja dan pekerja atau buruh.

Baca Juga :  Kontroversi di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar U-23: Ivar Jenner Sorot Nasrullo Kabirov

Masih dalam pasal yang sama, pemerintah juga menambahkan PKWT dapat dibuat untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Ketentuan ini, sebelumnya tidak tertera pada pasal 59 UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, UU Ciptaker meniadakan ketentuan teknis perpanjangan PKWT. Meliputi, pasal 59 poin 5 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan jika pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, paling lama 7 hari sebelum perjanjian itu telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja atau buruh.

Kemudian, pemerintah juga menghapus pasal 59 poin 6 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan jika pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang 30 hari berakhirnya PKWT yang lama. Pembaruan PKWT hanya boleh dilakukan satu 1 dan paling lama 2 tahun.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Ruang

Berkaitan dengan berakhirnya masa perjanjian itu, pemerintah menambahkan poin baru melalui pasal 81 poin 16 yang mengubah Pasal 61 UU Ketenagakerjaan, yakni PKWT berakhir apabila selesai suatu pekerjaan tertentu.

Terkait hal itu, pemerintah menambahkan satu pasal selipan dalam UU Ketenagakerjaan yakni Pasal 61 A. Dalam pasal baru itu, pemerintah mengatakan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh jika PKWT berakhir karena pekerjaan selesai. Uang kompensasi itu diberikan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan jika hal tersebut menjadi salah satu poin penolakan KSPI. Sebab, bisa menimbulkan perjanjian karyawan kontrak seumur hidup.

“Karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakIlmuwan AS : Trump Sudah Membaik Setelah Terapi Antibodi
Artikulli tjetërProtes Karena Omnibus Law Disahkan, IG Puan Maharani Diserang Netizen