Beranda Daerah Komnas HAM Respon Laporan Keluarga Iriyanto di Kasus OTT DPKPP Kabupaten Bogor

Komnas HAM Respon Laporan Keluarga Iriyanto di Kasus OTT DPKPP Kabupaten Bogor

JAKARTA – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang menjadikan mantan Sekretaris Dinas DPKPP yang saat itu dijabat Iryanto hari ini statusnya terdakwa dalam kasus ini mendapat respon dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia (29/9) diterima langsung oleh salah satu Komisionernya, Chairul Anam di ruangan Pengaduan Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Komnas HAM merespon pengaduan yang masuk ke kantornya dari pihak keluarga Iryanto yang mempertanyakan terkait perpanjangan penahanan Iryanto yang saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung menjadi kontroversi karena terjadi keterlambatan perpanjangan penahanan hingga 13 hari.
Dalam audiensi hari ini, Chairul Anam sebagai komisioner Komnas HAM menyatakan tujuan pemanggilan pelapor hari ini berdasarkan surat yang disampaikan bagian pengaduan dan sudah dipelajari hingga harus dilakukan pemanggilan untuk melakukan pendalaman.

“Kami sudah terima surat pengaduan dari saudara-saudara sekalian, dan sudah dipelajari oleh staff di bagian pengaduan kami, setelah dipelajari maka kami panggil saudara-saudara sekalian untuk mendalami laporan tersebut, mohon di jelaskan agar kami bisa segera mengambil sikap dan mempelajari lebih lanjut sehingga bisa di buat kesimpulan”. Ungkap Chairul Anam.

Baca Juga :  Bjorka Kembali Beraksi: 6 Juta Data NPWP Termasuk Nama Jokowi dan Menteri Terbongkar

Perwakilan Iryanto yang hadir di persidangan terlihat di Kantor Komnas HAM yaitu anak kandungnya dan Penasihat Hukum dari LBH Bara JP yang dipimpin Dinalara Butarbutar dan di dampingi Pasaribu dan Kepler Sitohang.

Dalam penjelasannya di ruang pengaduan Komnas HAM yang dinamakan ruang Asmara Nababan yang merupakan mantan ketua Komnas HAM 1992-2003 dengan gamblang menyatakan bahwa keterlambatan perpanjangan penahanan terhadap Iryanto sudah melanggar hukum dan HAM, karena dalam Peraturan Menkumham nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Tidak di bolehkannya seseorang ditahan tanpa surat penahanan.

“Kami mohon kepada Komnas HAM untuk memperdalam laporan kami terkait dugaan penahanan illegal Iryanto yang selama 13 hari terlambat surat perpanjangan penahanannya, maka dari itu hal tersebut diduga melanggar aturan yang ada dan sudah melanggar hak asasi Iryanto yang ditahan tanpa surat perpanjangan penahanan dan itu termasuk tindakan illegal”. Jelas Dinalara yang juga salah satu Dosen Fakultas Hukum Unpak Bogor ini.

Baca Juga :  Kontroversi Naturaliasi Pemain: Peter Gontha Klaim Paspor Indonesia Bisa Dibuang Usai Bela Timnas

Komnas HAM meminta kepada pelapor untuk segera melengkapi berkas-berkas dan informasi lain yang dibutuhkan paralel dengan pihaknya akan menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang sejelas-jelasnya.

“Kami akan coba segera hubungi dan cari tahu masalah ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan kami juga minta kepada pelapor untuk segera melengkapi berkas atau informasi terkait permasalahan ini, kami akan jadwalkan audiensi selanjutnya saya rasa cukup untuk hari ini, Terima Kasih”. Tutup Chairul Anam.

Dinalara saat ditemui setelah audiensi dengan Komnas HAM menyatakan rasa syukur atas pemanggilan ini berarti laporan kami direspon baik dan akan ditindaklanjuti.

“Saya bersyukur sekali laporan ini mendapat respon baik dari Komnas HAM, kesempatan ini akan saya pergunakan sebaik-baiknya untuk membuktikan bahwa ada pelanggaran HAM dalam kasus Iryanto, dan ini akan sangat membantu team LBH Bara JP dalam bersidang ketika Komnas HAM merespon, mereka tidak mungkin asal merespon kalau memang tidak ada indikasi yang memperkuat laporan kami”. Pungkasnya.

(Tim Redaksi)

Artikulli paraprakHasil Tes Usap PCR, Empat Pemain Persebaya Positif Covid-19
Artikulli tjetërSambut WDC, Pemdes Kalong 2 Bebersih