Beranda News Ini Dia Syarat Bersepeda di Jalan Raya

Ini Dia Syarat Bersepeda di Jalan Raya

BOGOR – Akhir pekan menjelang. Beragam aktivitas menyenangkan bisa dilakukan untuk menghapus kepenatan. Salah satunya adalah bersepeda mengelilingi kota.

Tapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum bersepeda. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan bagi pesepeda.

Aturan tersebut mengatur persyaratan yang harus dipenuhi pesepeda sebelum bersepeda di jalan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Siap Hadapi Timor Leste di Stadion Madya Senayan, Jumat 27 September 2024

Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.

“Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Adapun dalam aturan tersebut, spakbor yang digunakan pada sepeda juga tak boleh asal.

Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedannya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Baca Juga :  Raven On Fire! Garuda Muda Sukses Taklukkan Timor Leste 3-1

Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tersebut.

“Bel sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik,” isi dalam aturan tersebut.

Adapun berikut syarat-syarat pesepeda yang ingin bersepeda di jalan raya:

1.Spakbor
2.Bel
3.Sistem Rem
4.Lampu
5.Alat Pemantul cahaya berwarna merah
6.Alat Pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
7.Pedal

Sumber:Suarajabar

Artikulli paraprakMasjid Istiqlal Tidak Gelar Salat Jumat Selama PSBB
Artikulli tjetërMelalui Kesepakatan Bersama, Juventus Resmi Melepas Gonzalo Higuain