Beranda Hukum Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Polisi bakal menjerat pelaku penyerangan Syekh Ali Jaber dengan menggunakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku AR (26) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandar Lampung Komisaris Rezky Maulana mengatakan bahwa tersangka AR terancam lima tahun penjara. “Yang jelas faktanya sekarang, yang tidak menangani (leher) kan. Penganiayaan di 351 ayat 2 yang menyebabkan luka berat. Ancaman lima tahun,” kata Rezky saat dihubungi cnnindonesia.com , Senin (14/9/2020).

Saat ini pun, kata dia, setelah tertangkap tangan melakukan penganiayaan bertindak sebagai tersangka sejak Minggu (13/9/2020) malam. Dia pun langsung memperlihatkan oleh penyidik ​​usai melakukan aksinya tersebut.

Rezky menyatakan bahwa proses hukum melalui penyidikan di kepolisian akan berjalan meskipun ada pengakuan dari kerabat bahwa pelaku memiliki gangguan jiwa. Dia menjelaskan bahwa penyidik ​​tetap mencari fakta-fakta hukum yang ada agar perkara tersebut dapat disidangkan.

Baca Juga :  Calon Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, Jalin Silaturasa Bersama Warga Kabupaten Bogor: Ini Lokasinya

“Proses tetap jalan kan. Tidak mempengaruhi proses penyidikan itu. Nanti biar hakim yang menentukan bahwa faktanya seperti apa, memang ada gangguan jiwa atau apa,” ia menjelaskan.

Sejauh ini, kata dia, penyidik ​​telah memeriksa tersangka bersama dengan psikiater. Namun, selama pemeriksaan, tersangka dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Meskipun, dia mengungkapkan bahwa pengakuan tersangka terkait motif menyerang Syekh Ali Jaber itu masih tetap alias tidak logis. “Kami masih upaya profiling yang lain,” ia menambahkan.

Syekh Ali Jaber diserang saat sedang mengisi tausiyah yang berjudul “Memperbaiki Hati”. Acara itu diketahui berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  BMKG Tegaskan Gempa Sukabumi Bukan Megathrust, Aman dari Tsunami

Sekitar 15 menit kegiatan berjalan, Ali Jaber kemudian melakukan interaksi dengan para jamaah yang hadir. Dia bahkan sempat ingin meminjam handphone untuk digunakan berfoto. Di momen, seorang laki-laki tak dikenal tiba-tiba menghampiri dari sisi kanan dan mencoba menusuk Ali Jaber.

Melalui video yang diunggahnya di Youtube, Ali mengatakan bahwa dirinya sempat mengangkat tangan ke dekat leher dan tangan. Menurutnya, tusukan yang ia terima saat itu cukup kuat dan keras. Kendati demikian, Ali Jaber bersyukur bahwa tusukan itu tidak berada di lehernya, melainkan hanya karena di wilayah saja.

“Dan alhamdulillah di tangan bukan di leher, sampai patah pisaunya, saya sendiri yang lepaskan pisaunya dan sudah patah di dalam saya keluarkan,” ia menambahkan.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakMulai Hari ini Penerapan PSBB Jakarta Diperketat
Artikulli tjetërWarga Kabupaten Bogor Produksi Sampah 2.800 Ton Per Hari