Beranda Daerah Petugas Gabungan Gelar Patroli PSBB Pra AKB, Jam Operasional Minimarket,Cafe dan Hiburan...

Petugas Gabungan Gelar Patroli PSBB Pra AKB, Jam Operasional Minimarket,Cafe dan Hiburan Malam Diperketat

BOGOR-Pemkab Bogor lakukan pengetatan pada sejumlah wilayah, Sabtu malam (12/9/2020) seluruh petugas gabungan setiap kecamatan melakukan patroli PSBB Pra AKB Kabupaten Bogor yang diperpanjang hingga 29 September 2020. Dengan membatasi jam operasional menimarket, cafe dan tempat hiburan malam.

Petugas Gabungan di Parung Polsek, Koramil dan Pol PP Parung juga ikut melakukan patroli disejumlah titik tempat keramaian.

“Malam ini kita melaksanakan patroli gabungan sesuai seruan Bupati Bogor tetang perpanjangan PSBB Pra AKB sampai 29 September 2020. Dengan memperketat jam operasional minimarket cafe dan tempat hiburan malam di wilayah Parung,”kata Kapolsek Parung, Kompol Fuji Anstono, kepada wartawan media online ini, Sabtu malam (12/9/2020).

Baca Juga :  Temu Bisnis Tahap VIII: Ajang Wajib Bagi Pengusaha dan Calon Entrepreneur!

Fuji sapaannya menambahkan pada operasi kali ini meskipun tidak ada sangsi tegas yang diberikan. Namun sejumlah cafe sudah kita suruh tutup sesuai aturan PSBB Pra AKB yakni harus tutup pukul 19.00 Wib.

“Tadi juga kita bubarkan dan berhenti Kegiatan musik karena kita ketahui bersama penyebaran Covid 19 sampai saat ini belum bisa dikendalikan makanya kita perlu kerjasama. Apalagi tadi masih banyak protokol yang diabaikan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak,”kata Fuji.

Baca Juga :  Paes Masuk Daftar 11 Pemain Terbaik MLS: Prestasi Mengesankan Kiper Timnas Indonesia

Fuji mengatakan kegiatan ini kan terus dilakukan selama masa PSBB Pra AKB di kabupaten Bogor diberlakukan.

“Akan terus dilakukan dan bilamana masih ada pengusaha yang nakal tidak mematuhi peraturan pemerintah soal Pencegahan Covid 19 akan diberi sangsi tegas,”kata Fuji.

Sementara salah satu Pengelolaan Tempat Hiburan malam di Parung Jaya berjanji akan mematuhi aturan PSBB Pra AKB dengan menerapkan aturan jam opet dan Protokol Kesehatan Covid 19.

(Cep rendra)

Artikulli paraprakBima Arya : Anies Harus Adakan Rapat dengan Pemerintah Pusat Terkait PSBB Total
Artikulli tjetërKoramil 2125/Nanggung Konsisten Dalam Pelaksanaan Kegiatan Protokoler Kesehatan Di Pasar Nanggung