Beranda Uncategorized Kasus Viral OTT Sekdis DPKPP Oleh Polres Bogor; Pengacara : Kenapa Harus...

Kasus Viral OTT Sekdis DPKPP Oleh Polres Bogor; Pengacara : Kenapa Harus Iryanto?

BOGOR – Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyebabkan mantan Sekretaris Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto harus menjadi terdakwa memasuki babak baru pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung (28/8) dengan menghadirkan saksi pelapor dari Polres Bogor yang sehari-hari bekerja sebagai penyidik, Beny Syuhada.

Dalam kesaksiannya Beny menyatakan bahwa sebelum OTT dilakukan, dia sempat berbincang dengan dua tersangka kasus pidana umum berupa penggelapan dokumen dan mendapati keterangan terkait pengurusan rekomendasi RS Cibungbulang dan Hotel Cisarua.

“Saya berbincang dengan Fikry Salim pada tanggal 29 Februari 2020 dan mendapati keterangan bahwa dia sedang mengurus izin di DPKPP yang tidak selesai padahal sudah menyetorkan uang sejumlah Rp. 200.000.000,- diperkuat juga ketika berbincang dengan tersangka lainnya, Sony Priyadi pada tanggal 2 Maret 2020, dimana uang tersebut diserahkan kepada Agus Budiarso dan Faissal Assegaf, sehingga sebagai anggota Polri yang mengetahui adanya dugaan kasus hukum maka saya buatkan Laporan Informasi (LI) yang langsung saya setorkan kepada atasan”. Ungkap Beny.

Terkait proses OTT Beny mengakui tidak tahu siapa target dan kapan OTT ini akan dilakukan, tanggal 3 Maret 2020 dia dihubungi untuk ikut serta dalam operasi tersebut di kantor DPKPP namun tidak tahu siapa yang di OTT.

Baca Juga :  Perkuat Kearifan Lokal Melalui Kebijakan dan Pendidikan Sebagai Gerak Pembaharuan : Oleh Ra Dien

“Kalau targetnya siapa dan kapan waktu operasinya saya tidak tahu, karena saya hanya sekedar melaporkan saja dan yang memprosesnya atasan saya, saya dihubungi untuk ikut dalam OTT itu ternyata di kantor DPKPP bersama team dari Polres Bogor yang dipimpin AKP Benny Cahyadi yang saat itu bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Bogor”. Ujar Beny yang statusnya dalam persidangan ini adalah sebagai saksi pelapor.

Penasehat hukum terdakwa dari LBH Bara JP yang diketuai Dinalara Butarbutar didampingi teamnya bernama Pasaribu dan Stevie mencecar terdakwa dengan beberapa pertanyaan terkait kliennya yang dikaitkan dalam kasus ini.

“Kepada saudara saksi, apakah saudara saksi ketika membuat laporan informasi tersebut yang pada akhirnya terjadilah OTT ini, terus dari mana bisa terdakwa di jadikan target dalam OTT ini? pernah tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu?mengapa bukan Agus Budiarso yg di tersangka kan yang jelas jelas menerima uang dari Fikri Salim, karena dari keterangan tadi anda menyatakan bahwa aliran uang ada di Agus Budiarso dan Faisal Assegaf”. Cecar Dinalara.

Baca Juga :  Kisah Pilu Lansia di Kabupaten Bogor: Aisah dan Harapannya untuk Membangun Kembali Rumahnya

“Kalau terkait siapa yang akan dijadikan target OTT pun saya tidak tahu prosesnya, kalau indikasi aliran dana ke terdakwa saya dapati dari hasil obrolan dengan Fikry dan Sony dan memang bukti kuitansi penyerahan uang yang ditandatangani oleh Faisal Assegaf yang katanya diberikan kepada terdakwa”. Jawab Saksi Pelapor tersebut.

Pengacara pun kembali mempertanyakan dan meminta penegasan kepada saksi apakah dalam laporan informasi yang dibuat ada nama terdakwa dan dimana bukti permulaan yang bisa mengarahkan kasus ini hingga terdakwa jadi target.

“Sekali lagi saya tanya, tolong dijawab dengan jelas, apakah dalam Laporan Informasi yang saudara buat menyebut nama Iryanto? Dan bukti permulaan apa yang menjadikan dasar Iryanto bisa dijadikan target?” Tanya Dinalara yang juga berprofesi sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor ini.

“Saya tidak tahu terkait target OTT, saya hanya menjalankan perintah atasan, kalau dalam LI tidak ada nama Iryanto”. Pungkas Beny.

(Tim redaksi)

Artikulli paraprakDiduga Panitia Pembangunan RKB SMAN 1 Leuwisadeng Main Mata
Artikulli tjetërTarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai dari Rp3 Ribu Hingga Rp12 Ribu