Beranda Daerah Kasus OTT Sekdis DPKPP; Dari Obrolan Jadi Laporan, Kok Bisa?

Kasus OTT Sekdis DPKPP; Dari Obrolan Jadi Laporan, Kok Bisa?

BOGOR – Sidang lanjutan kasus OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor tanggal 3 Maret 2020 lalu yang saat itu dijabat Iryanto yang sekarang statusnya terdakwa dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung (28/8) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya bernama Beny Syuhada yang statusnya adalah anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik di Polres Bogor yang dalam hal ini berperan sebagai saksi pelapor.

Dalam kesaksian di hadapan majelis persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rifandaru ini, terlontar beberapa pertanyaan menyingkap tabir kasus OTT yang melibatkan terdakwa yang dalam persidangan ini menguasakan kasus hukumnya kepada LBH Bara JP yang dipimpin oleh Dinalara Butarbutar dan beranggotakan Pasaribu dan Stevie.

Penasehat hukum terdakwa tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak melakukan semua yang dituduhkan dalam dakwaan JPU dan ada skenario penjebakan dalam kasus OTT yang melibatkan kliennya, beberapa kali penasehat hukum melontarkan pertanyaan yang mengarah pada kenapa kliennya bisa terjerat kasus ini.

“Saya mau tanya kepada saksi pelapor, bagaimana anda bisa melaporkan terdakwa ikut terlibat dalam kasus ini? sedangkan informasi yang saudara terima dari si pemberi uang (Fikri salim dan Sonny priadi) tidak pernah menyebutkan Iryanto”. tanya Dinalara yang juga seorang Dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor.

Baca Juga :  Whoosh Kembali Beroperasi Normal Usai Gempa Guncang Bandung

Dalam hal ini saksi pelapor menyatakan dia hanya membuat LI berdasarkan obrolan tanggal 29 Februari 2020 dengan Fikri Salim dan tgl 2 Maret 2019 bertemu Sony Priyadi yang keduanya sedang menjadi tahanan Polres Bogor dalam perkara lain.

“Saat saya dikantor tanggal 29 Februari 2020 Fikri Salim setelah ditangkap bercerita dan pada tanggal 2 Maret 2020, Sony Priyadi yang dalam obrolannya menyebut bahwa sedang mengurus izin yang tidak selesai padahal sudah menyetorkan uang sejumlah Rp. 200.000.000,- yang diserahkan kepada Agus Budi dan kepada Faisal dengan 2 tahap dengan tahap ke 2, ada bukti kuitansi penerimaan uang sebesar 100 juta oleh Faisal, maka dari itu saya membuat Laporan Informasi tertulis kepada pimpinan tertanggal 2 Maret 2020”. Ungkap Beny.

Saat ditanyakan kembali apakah bisa obrolan terkait sebuah kasus bisa menjadi dasar pelaporan dan apakah ada alat bukti yang cukup untuk memperkuat laporan tersebut, saksi hanya menyatakan tidak bersedia menjawab karena tugasnya hanya melaporkan saja dan untuk bukti apapun berupa bukti percakapan atau yang lain pun saksi menjawab tidak ada, hanya ada bukti kuitansi penerimaan uang a.n Faisal, sedangkan Irianto tidak ada.

Baca Juga :  Polres Bogor Kerahkan Pasukan, Puluhan Ormas Geruduk Polsek Gunung Putri, Penyebabnya Masih Misteri

Untuk kasus OTT yang akhirnya menjadikan Iryanto sebagai terdakwa, Kuasa hukum mempertanyakan apakah karena LI bisa menjadi dasar melakukan OTT?

“Apakah dalam LI tersebut sudah diketahui kapan, dimana dan siapa yang akan di OTT tanggal 3 maret 2020? saksi pelapor menerangkan bahwa dalam LI saksi tidak menyebutkan Irianto, dan ketika keesokan harinya diperintahkan bergerak untuk OTT, saksi pun tidak tahu siapa yang akan di OTT dan tidak tahu siapa yang akan menyerahkan uang”. Ujarnya.

Pertanyaan PH lebih lanjut oleh Pasaribu, apakah dalam LI disebut terkait kapan, dimana dan siapa terkait OTT? Tanggapan saksi, saya tidak tahu itu, kalau untuk OTT saya hanya menjalankan perintah pimpinan dalam hal ini Kasat Reskrim, AKP Benny Cahyadi”. Pungkasnya.

Sidang kasus ini ditunda oleh majelis hakim hingga Jum’at, 4 Oktober 2020 dikarenakan ada salah satu hakim Pengadilan Tipikor yang meninggal dunia hari ini.

(Tim Redaksi)

Artikulli paraprakRusli Prihatevy Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kota Bogor
Artikulli tjetërKatar Bone Cikopomayak Mengawali Tahun Baru Islam dengan Kegiatan Santunan Yatim dan Khitanan Massal