Beranda Daerah Tekan Angka Kecelakaan, Jalan Cemplang Di Pasang Dua Titik Zebra Cross

Tekan Angka Kecelakaan, Jalan Cemplang Di Pasang Dua Titik Zebra Cross

CIBUNGBULANG – UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah IV, Dishub Kabupaten Bogor memasang dua titik zebra cross di Jalan Nasional.

Pemasangan zebra cross bertujuan untuk mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi Jalan Cemplang tempatnya di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang.

Kepala Desa Cemplang, Odah mengaku keberadaan zebra cross sangat penting. Selain meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu-lintas, mempermudah pejalan kaki yang hendak menyebrang.

Untuk itu, pihak desa mengusulkan ke
UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah IV
adanya pemasangan zebra cross di dua titik.

Baca Juga :  Tim Sepak Bola Putra Gardu Cirarab Juara Liga Matahari RBC Junior Cup 12 Bendera

“Saya berterima kasih sudah di pasang zebra cross di dua titik. Sebab, dengan adanya zebra cross, bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan dan warga yang hendak menyebrang juga terbantu, ” ujarnya.

Sementara itu, UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah IV, Ika Sobariah mengatakan, awalnya dari pemdes Cemplang mengusulkan ke UPT agar di Jalan Nasional tepatnya di KM 19, Desa Cemplang di pasang Zebra cross.

Karena ini Jalan Nasional, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Perhubungan Tranportasi Jabodetabek (BPTJ). Setelah itu, baru dilakukan pemasangan zebra cross.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital Lokal melalui Temu Bisnis Tahap VIII

“Ada dua titik yang di pasang zebra cross. Satu di depan pabrik triplek dan satu lagi depan Masjid Raya, Desa Cemplang” katanya.

Menurut Ika, tidak hanya pemasangan zebra cross tetapi kepatuhan pengendara akan tertib berlalu lintas sangatlah penting.

“Dengan pemasangan zebra cross ini diharapkan pengendara dapat memperhatikan rambu lalu lintas sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan” pungkasnya.

(Fahri)

Artikulli paraprakKorupsi Dana Covid-19, KPK Ancam Hukuman Mati
Artikulli tjetërShin Tae-yong Panggil Empat Kiper