Beranda Nasional Anggota Komisi X Ingatkan Mendikbud Untuk Atasi Zonasi

Anggota Komisi X Ingatkan Mendikbud Untuk Atasi Zonasi

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR Bramantyo Suwondo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membenahi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini buntut dari polemik PPDB DKI Jakarta 2020.

Bramantyo menilai kisruh PPDB DKI tahun ini terjadi karena sistem zonasi yang diterapkan Kemendikbud sejak tahun 2018 kerap bermasalah.

“Pemerintah, terlebih khusus Kemendikbud, harus membenahi aturan dan mekanisme terkait kebijakan zonasi segera, agar tidak ada lagi siswa yang kehilangan kesempatan terbaiknya untuk belajar karena perkara kebijakan,” kata Bramantyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Politikus Demokrat itu mengatakan Kemendikbud harus membenahi sistem zonasi di seluruh daerah. Sebab masalah sistem zonasi tak hanya terjadi di DKI Jakarta saja.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital Lokal melalui Temu Bisnis Tahap VIII

Bramantyo juga mempertanyakan keputusan Pemprov DKI memprioritaskan usia peserta didik dibandingkan dengan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Padahal Pasal 11 ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 memprioritaskan zonasi ketimbang usia peserta didik.

“Keputusan ini mengagetkan. Sepatutnya, jika pemerintah ingin meratakan dan memudahkan akses pendidikan, kriteria jarak dari sekolah ke rumah lebih diprioritaskan,” tuturnya

Ia berpendapat Pemprov DKI dan Kemendikbud perlu duduk bersama menuntaskan kisruh PPDB. Dia berharap pemerintah bisa menjalankan tugas konstitusi untuk memberikan pelayanan pendidikan yang baik.”Tugas pemerintah utamanya adalah memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah di Indonesia bisa lanjut bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang berkualitas secara adil,” ucap Bramantyo.

Sebelumnya, PPDB DKI 2020 menuai polemik setelah banyak siswa gagal masuk sekolah negeri hanya karena usia mereka terlalu muda. Tahun ini, penerimaan siswa baru di sekolah negeri salah satu syaratnya menggunakan usia.

Baca Juga :  PSBS Biak Gagalkan Langkah Madura United, Telan Kekalahan Keempat Beruntun

Pemprov DKI menerapkan aturan itu karena tak bisa menggunakan hasil ujian nasional (UN). Sebab UN ditiadakan karena pandemi corona melanda.

Para orang tua siswa yang kecewa dengan kebijakan ini sempat menemui Wagub DKI Jakarta Riza Patria. Sebagian orang tua siswa juga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/7/2020).

Merespons gejolak itu, Pemprov DKI membuka jalur zonasi bina RW pada 4 sampai 6 Juli. Peserta hanya bisa memilih sekolah di dalam RW domisilinya jika mengikuti jalur ini.

Sumber : Sinar Harapan

Artikulli paraprakSesuai Perpres No 64 Tahun 2020 Hari Ini Iuran BPJS Naik
Artikulli tjetërWNA Pengeroyokan Anggota Polisi di Jerat Pasal Penganiayaan