Beranda Nasional Mulai 8 Juni 2020 Balita dibawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL

Mulai 8 Juni 2020 Balita dibawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL

JAKARTA – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyampaikan, protokol new normal sedang dibahas dan disusun oleh berbagai pihak. Vice President Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan, mulai 8 Juni nanti, anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) dilarang naik KRL.

“Anak-anak balita selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19 ini,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Baca Juga :  Wawancara Capim dan Dewas KPK Digelar Tertutup, Media Dilarang Siarkan Langsung

Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak seperti berobat ke Rumah Sakit, maka bisa menghubungi petugas stasiun. Ini juga berlaku bagi lansia.

Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL, maka lansia hanya diizinkan naik KRL pada 10.00 hingga 14.00 WIB. Ini juga berlaku bagi pengguna KRL yang membawa barang dagangan untuk dijual di lokasi tujuan.

Baca Juga :  Ade Ruhandi Tampak Dampingi Dedi Mulyadi di Rumpin: Acara Meriah dengan Kehadiran Sule dan Artis Lainnya

“Aturan ini di buat karena barang dagangan yang dibawa dapat menggunakan ruang yang seharusnya dapat diisi oleh pengguna KRL lainnya dan dapat mempersulit kondisi physical distancing di dalam KRL,” pungkasnya.

Sumber:radar bogor

Artikulli paraprakDoyan Olah Raga, Maria Vania Bikin Youtube Bertema Olah Raga
Artikulli tjetërPSBB DKI Jakarta Berakhir Kamis 4 Juni 2020