Beranda Nasional Warga Yang Mudik Siap Siap Tidak Bisa Balik Ke Jakarta Jika Tidak...

Warga Yang Mudik Siap Siap Tidak Bisa Balik Ke Jakarta Jika Tidak Ada SIKM

Jakarta — Warga yang mudik ke kampung halaman siap-siap tidak bisa kembali ke Jakarta jika tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan arus balik Lebaran 2020 yang mungkin akan terjadi dalam waktu dekat coba diantisipasi Pemprov DKI Jakarta.

Saat Ibu Kota ada dalam fase menentukan menghadapi pandemi Covid-19.

Anies Baswedan, mengklaim Jakarta telah “menunjukkan kemajuan sangat signifikan” dalam penanganan kasus Covid-19.

Hal itu dilihat dari angka reproduksi penyakitnya. Karena itu, antisipasi arus balik mudik menjadi salah satu langkah krusial guna mencegah Jakarta kembali dilanda lonjakan kasus Covid-19 secara tiba-tiba.

Anies menegaskan, warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta jika mengantongi SIKM.

“Sejak pertengahan Ramadhan sudah disampaikan, tetaplah tinggal di Jakarta. Karena kalau meninggalkan Jakarta, belum tentu tentu bisa kembali dengan cepat,” ujar Anies dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Senin (25/5/2020) kemarin.

“Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang selama dua bulan lebih, bekerja keras menjaga dan menurunkan penularan Covid-19, kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid-19. Ini bukan untuk kepentingan apa-apa, kecuali melindungi Ibu Kota dari potensi gelombang kedua Covid-19. Kita tidak ingin di tempat ini muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti bulan Maret,” ungkap dia.

Anies mengklaim, pemeriksaan SIKM akan dilakukan dengan ketat melibatkan Kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta di berbagai akses keluar-masuk Jakarta.

“Saya menganjurkan kepada semua, ambil sikap tanggung jawab. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkanlah kepentingan orang banyak, bangsa, dan negara. Bila berencana ke Jakarta, ikuti ketentuan ini,” ujar Anies.

“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Kenapa sulit? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaannya ketat,” ucapnya.

Baca Juga :  Gus Ipul Dilantik Sebagai Menteri Sosial, Gantikan Tri Rismaharini

Apa itu SIKM?

Ketentuan soal SIKM telah diterbitkan Anies sejak pertengahan bulan lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.

Secara umum, kata Anies, SIKM hanya akan diterbitkan untuk kalangan terbatas.

Pertama adalah para pekerja yang, karena pekerjaannya, harus keluar-masuk Jakarta atau Jabodetabek, dengan catatan mereka bekerja di 11 sektor yang diizinkan beroperasi saat pandemi.

Sebelas sektor itu yakni sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Kedua, SIKM hanya berhak dikantongi oleh warga yang dalam keadaan darurat seperti sakit dan kerabatnya meninggal.

Anies menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.

Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas dalam kesempatan yang sama menjelaskan, siapa pun yang bepergian wajib mengantongi persyaratan utama, yakni bukti tes kesehatan negatif Covid-19 versi rapid test (maksimal 3 hari) atau PCR (maksimal 7 hari).

Bukti tersebut akan dimintakan saat warga mengurus SIKM DKI Jakarta, secara spesifik pada surat pernyataan sehat.

Nantinya, ada 2 kategori SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai/pengusaha/orang asing yang tinggal di Jakarta tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.

Kedua, SIKM perjalanan sekali untuk:

  • warga yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.

  • warga yang punya tempat tinggal/usaha di Jakarta atau dalam keperluan darurat (pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat).

Pemeriksaan Check Point

Sementara itu Ditlantas Polda Metro Jaya akan menjaga ketat seluruh pos pemeriksaan atau check point pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk mengantisipasi banyaknya kendaraan dari luar daerah masuk ke Jakarta.

Baca Juga :  Prabowo Hadiri Sidang Kabinet Terakhir Kabinet Indonesia Maju: Presiden Jokowi Berikan Arahan Penting

Hal itu dilakukan untuk mencegah angka penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin tinggi akibat arus balik mudik Lebaran.

“Mungkin tidak 100 persen bisa menghadang orang, paling tidak ini kami akan jaga ketat (check point),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (25/5/2020).

Menurut Sambodo, grafik penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah mulai membaik.

Artinya belum ada peningkatan signifikan kasus positif virus corona di wilayah Ibu Kota.

Oleh sebab itu, kepolisian akan terus berupaya menjaga wilayah perbatasan guna memantau para warga yang hendak masuk ke Jakarta.

“Grafik Jakarta yang katanya sudah mulai membaik ini kemudian tetap bisa dipertahankan dan mencegah adanya gelombang kedua,” ucapnya.

“Saya bisa bayangkan kalau ada gelombang kedua berarti kerja keras selama dua bulan, tiga bulan ini, pengorbanan masyarakat Jakarta untuk tetap di rumah menjadi sia-sia,” kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, masyarakat menuju Jakarta akan diminta menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) saat berada di pos pemeriksaan.

Jika tidak dapat menunjukkan SIKM, maka masyarakat akan diminta untuk putar balik atau menjalani masa karantina selama 14 hari.

Data terbaru per 25 Mei 2020, total kasus positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 6.628.

Sebanyak 1.648 di antaranya dinyatakan sembuh, 506 lainnya meninggal dunia.

Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) yang saat ini dipantau 297 orang, sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih diawasi sebanyak 722 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jangan Dulu Kembali ke Jakarta, Kecuali Anda Punya Surat Izin Keluar Masuk dan Cegah Masyarakat dari Luar Daerah ke Jakarta, Polisi Perketat “Check Point” PSBB”

Sumber:Tribunnews bogor

Artikulli paraprakPemilik Motor di Parung Panjang Cemplungin Motornya Ke Selokan Kenapa Ya?
Artikulli tjetërJokowi Tinjau Stasiun MRT Bundaran HI, Check Kesiapan New Normal