Beranda Nasional Mulai Besok, Warga Depok Yang Tidak Ada Surat Tugas Dilarang Naik KRL

Mulai Besok, Warga Depok Yang Tidak Ada Surat Tugas Dilarang Naik KRL

DEPOK – Pemerintah Kota Depok pada Selasa (12/5/2020) mengumumkan mulai besok memberlakukan pemeriksaan surat tugas kepada para karyawan,

Sebab itu, bagi masyarakat Kota Depok yang tak mempunyai surat tugas dilarang naik kereta dan akan disuruh pulang.

Kebijakan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, tersebut mulai diberlakukan pada Rabu (13/5/2020).

Kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Salah satu tempat yang akan melakukan pemeriksaan surat tugas adalah di Stasiun Depok Baru.

Kasubag TU Terminal Terpadu Depok Reynold Jhon mengatakan, sejak Senin (11/5/2020) sampai Selasa (12/5/2020), pihaknya masih melakukan sosialisasi.

Baca Juga :  Wamentan Sudaryono Resmi Buka Bunex Perkebunan Indonesia Expo 2024, Tegaskan Peran Penting Sektor Pertanian dalam PDB

Sosialisasi itu sebagai pemberitahuan kepada masyarakat khususnya pengguna KRL terkait keharusan memiliki surat tugas.

“Kami juga memberikan surat lembaran edaran wali kota soal pekerjan harus pinua surat tugas, kalau tidak ada tidak diperbolehkan naik KRL atau disuruh pulang,” papar Jhon, Selasa (12/5/2020).

Jhon mengaku, tindakan tegas akan mulai dilakukan pada Rabu (13/5/2020) pukul 06.00 WIB. Mereka yang tidak memiliki surat tugas akan dilarang naik KRL dan diminta untuk pulang.

“Sementara ini kan sosialisasi di empat titik stasiun. Stasiun Citayam, Depok Lama, Stasiun Depok Baru, dan Pondok Cina. Untuk Stasiun Pondok Cina dilakukan oleh Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kreasi Baru Nugget Pedas Sambal Tempong, Sensasi Nikmat yang Wajib Dicoba!

Selama dilakukan sosialisasi dua hari terakhir ini, Jhon mengatakan beberapa masyarakat pengguna KRL sudah tahu dan memiliki surat tugas dari kantornya.

Dalam sosialisasi tersebut, kata Jhon, pihaknya memberikan imbauan kepada pengguna KRL agar tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19.

Khususnya mereka yang hanya ingin bepergian ke rumah kerabat dan para pekerja yang tidak memiliki surat tugas.

“Ini upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran luas covid-19. Kami harap masyarakat paham, untuk kepentingan bersama,” katanya.

Sumber:Wartakota

Artikulli paraprakSuharso Monoarfa: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2020 Tidak Mencapai Target
Artikulli tjetërProses Cerai, Kiwil dan Meggy Masih Saling Sayang