Site icon PUBLIKBICARA.COM

Pria Yang Viral Ngamuk ke Petugas, Kini Jalani Proses Pemeriksaan

Bogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan terhadap Endang Wijaya (44), pengendara mobil yang mengamuk kepada petugas saat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik mengatakan Endang dijemput petugas dari rumahnya di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor sekitar pukul 21.00 WIB pada Senin 4 Mei 2020.

“Benar (Endang), sudah kami periksa Senin (4/5/2020) malam,” kata Firman, kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).

Saat proses pemeriksaan, pria yang diketahui senior Wali Kota Bogor Bima Arya di bangku SMA itu bersikap korperatif dan mengakui kesalahannya.

“Pemeriksaannya sudah selesai, yang bersangkutan juga sudah kami pulangkan lagi sambil menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelanggar PSBB ini yakni Pasal 216 KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.

“Karena ancamanya satu tahun tidak kami tahan. Semua masih dalam proses pemeriksaan, secara fakta unsur-unsurnya memenuhi dari pemeriksaan secara awal, nanti kita gelar perkara dulu,” jelasnya.

Kejadian ini, lanjut Firman, dapat dijadikan contoh kepada masyarakat agar mengikuti aturan selama masa PSBB di Kota Bogor dan dapat bekerjasama dengan baik terhadap petugas di lapangan.

“Ini contoh kepada masyarakat, agar PSBB menjadi kebijakan pemerintah yang harus dijalankan. Semua petugas di lapangan sudah berdasarkan surat perintah dan aturan. Karena sedang melaksanakan tugas jadi tolong bekerjasama,” katanya.

Sumber:Suara jabar

Exit mobile version